BACA JUGA:Lubuklinggau Kekurangan Dokter Spesilis
"Yang bisa terjadi adalah baru nikah kabur, istri ditelantarkan, kurang memberi nafkah kepada anak dan istri," tambah Doni.
Doni merincikan, dari tiga wilayah kerja PA Lubuklinggau, pengajuan dispensasi nikah, didominasi oleh masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
Musi Rawas 75 persen dari 138 perkara permohona, sisanya Muratara 20 persen dan Lubuklinggau 5 persen.
"Musi Rawas ini tinggi, mungkin penyebabnya masyarakat heterogen dan jumlahnya banyak. Kemudian kedekatan dengan PA Lubuklinggau dekat. Kesadaran hukum tinggi. Kalau secara umum penyebab rata-rata adalah putus sekolah," katanya.
Dari pihaknya, upaya menekan dispensasi nikah ini, sedang melakulan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui Dinas PPA , Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Disdukcapil dan Dinkes, Dinas Pendidikan.
"Kita berhadap pemkab Musi Rawas memberikan edukasi di sekolah dan masyarakat desa, berkaitan sosilisasi bahaya menikah dibawah umur," ujarnya lagi.
Dia mengatakan, saat ini sedang menyusun bentuk kerjasama dan pembentukan tim.
"Mungkin Agustus ini kita laksanakan. Turun lansung ke masyarakat," katanya.(lid)