SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Periode Januari - Juli 2022, sebanyak 138 remaja ajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Lubuklinggu.
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Doni Dermawan, menjelaskan dari 138 perkara tersebut, 95 persen alasan permohonan dispensasi nikah cukup miris, yakni sudah hamil duluan.
"138 perkara permohonan dispensasi ini berasal dari Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara," kata Doni, Minggu (31/7).
Menurutnya, alasan hamil duluan ini termasuk salah kategori mendesak untuk dikabulkan. Karena jika tidak diizinkan kasian orang tua atau keluarga.
BACA JUGA:Dinkes Lubuklinggau Kembali Gencarkan Vaksinasi Booster
"Sekarang inikan pemerintah kita sedang menggalakkan berkaitan jaminan hak perempuan dan anak. Jadi sangat disayang kalau pengajuan dispensasi kawin ini malah tinggi," katanya.
Menurutnya, hamil duluan disaat remaja ini cukup mengkwatirkan. "Bahkan kami mendapat informasi, ada anak usia 13 tahun sudah hamil. Lalu meninggal. Mungkin karena janin belum siap untuk hamil dan melahirkan," katanya.
Kasus tersebut, lanjutanya, salah satu bahaya nikah dini, bidang kesehatan. Kemudian nikah belum cukup umur, berpengaruh terhadap anak yang akan dilahirkan, yakni jadi salah satu penyebab stunting.
Selain itu, perempuan dan laki-laki yang belum cukup umur tidak disarankan menikah, karena alasan ekonomi yang belum mapan.
BACA JUGA:Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi
Kemudian pendidikan dan pemikiran yang belum cukup. Belum lagi pengetahuan tentang mengasuh dan mendidik anak.
Dari sisi agama dan sosial, remaja yang usianya dibawah 19 tahun ini adalah masih anak-anak.
Karena ketika berumah tangga, kontrol emosinal belum siap. Menikah inikan menyatukan dua hati yang berbeda, tentu membutuhkan emosianal yang bagus.
"Kalau dipakasakan menikah, itu bisa menyebabkan perceraian lagi," tegasnya.
Dari sisi hukum, dianggap belum cakap hukum. Sehingga dalam berumah tangga dikwatirkan hak perempuan dan anak tidak tercapai.