“Salah satu yang menjadi keberatan adalah, soal barang bukti, 2 Kg sabu yang ditolak terdakwa (tidak diakui terdakwa),” katanya.
Dalam dakwaan JPU barang bukti sabu disebutkan 15 kg. Padahal yang diamankan itu 13 Kg.
Diketahui anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Niko Rahfika alias Niko (31) dirumahnya, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 18.30 Wib.(Lid)