SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Bandar Narkoba Lubuklinggau, Niko Rahfika alias Niko (31) ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, hukuman mati.
Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, warga Jl Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini, hanya tertunduk saat JPU bacakan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, melalui Kasi Pidum, Firdaus Apandi menjelaskan terdakwa Niko, secara meyakinkan melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Sehingga terdakwa Kami tutut hukuman mati," kata Firdaus, didampingi JPU Akbari Darnawinsyah, Kamis (28/7).
BACA JUGA:Sidangkan Perkara Pidana Hinga 800 Kasus, PN Lubuklinggau Naik Kelas IA
Menurut pertimbangan JPU, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan tiga bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.
"Yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu, kedua terdakwa merupakan jaringan provinsi," ungkap Darnawinsyah.
Dijelaskan, bahwa saat terdakwa menjalani hukuman di Lapas Narkotika di Muara Beliti bertemu dengan Helmi alias Bos (DPO).
BACA JUGA:Tes Urine, Dua Anggota Polres Lubuklinggau Positif Narkoba
Setelah keluar dari penjara, tahun 2021 lalu Niko dihubungi Bos, untuk mengambil Narkoba yang diantarkan orang suruhan Bos.
JPU menyebut, dari pengakuan sakti di persidangan bahwa total narkoba jenis sabu berjumlah 15 kantong (15 kg), beserta ribuan butir ektasi, dan bahan ekstasi.
"Kemudian 2 kantong telah diserahkan oleh Niko ke orang suruhan dari Palembang," kata Darnawinsyah.
Kuasa Hukum Terdakwa Niko, Edwar Antoni mengatakan pihaknya telah meminta waktu seminggu untuk menyiapkan materi pledoi.
BACA JUGA:Dua Mahasiswa ini Jadi Penimbun BBM