SUMEKS.CO,SEKAYU - Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama menghadiri kegiatan pengarahan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej di Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Rabu (27/7/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas petugas Pemasyarakatan, serta penguatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada seluruh jajaran di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dalam sambutannya, Wamenkumham memberikan pengarahan dan penguatan, serta menjelaskan tentang tugas pembinaan narapidana di Lapas yang over kapasitas.
BACA JUGA:Wamenkumham Tanam Bibit Durian Musangking di SAE Lapas Kayuagung
“Konsep Pemasyarakatan yang kita anut di UU adalah reintegrasi sosial dan itu tugas Pemasyarakatan, kita petugas Pemasyarakatan harus dapat memastikan narapidana saat bebas dapat diterima masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujar Wamenkumham.
BACA JUGA:Kecewa Beli Rumah, Yuliani Tempuh Jalur Hukum
Kemudian, Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengungkapkan, agar para petugas Lapas Sekayu dapat mengimplementasi semua pengarahan dan penguatan yang diberikan oleh Wamenkumham. Karena arahan tersebut sangat berguna untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.(ril)