SUMEKS.CO, BATURAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan surat secara langsung ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) terkait usulan penunjukan Pj Bupati OKU.
Kedatangan pimpinan dan anggota DPRD OKU ke gedung Kemendagri digelar melalui kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan anggota DPRD OKU didampingi Sekretariat DPRD OKU dan diterima oleh Ditjen Otda Kemendagri R Hendi Nur Kusuma SSTP MA. Rabu (8/6/22). Dikesempatan itu, Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri mengatakan. Kedatangan pihaknya ke Kementrian Dalam Negri untuk meminta kejelasan terkait kapan dan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati OKU. Serta menyampaikan surat DPRD OKU terkait usul penetapan Pj Bupati OKU. Dana dalam surat tersebut terlampir sedikitnya 18 poin permasalah yang dihadapi oleh Kabupaten OKU jika tidak segera ditunjuknya Pj Bupati. “Pada Hari ini kami hadir guna meminta segera di tunjuk nya Pj Bupati OKU, siapapun orang nya, karena dengan tidak ditunjuknya Pj Bupati setidaknya terdapat banyak persoalan yang menyangkut tatakelola pemerintahan. Banyak permasalahan yang di hadapai di Kabupaten OKU diantaranya tertunda nya pelantikan ASN PPPK, kenaikan pangkat ASN serta pembayaran uang Pensiun Bagi ASN yang telah pensiun,” kata Ketua DPRD OKU. Marjito menyampaikan harapan masyarakat OKU yang sudah menjadi keluh kesah atas beberapa problem kepemerintahan yang yang sudah di rangkum dalam surat resmi kepada Kementrian Dalam Negeri. Disela-sela dialog tersebut, Ketua DPRD OKU menerima kabar gembira bahwa per-tanggal 8 Juni 2022, Kemendagri telah menerima surat secara elektronik dari Gubernur Sumatera Selatan perihal usulan 3 ( tiga ) nama calon Pj Bupati OKU. Mengenai Calon yang diusulkan oleh Gubernur Sumsel, Direktur Otonomi Khusus Daerah Kemendagri yang di wakili oleh Bapak Hendri telah menyampaikan Kepada Ketua DPRD OKU “Alhamdulillah kami telah diperlihatkan 3 (tiga) calon Pj Bupati OKU yang di usulkan oleh Gubernur Sumsel” Saat media ini menanyakan nama nama tersebut, Ketua DPRD memberikan Bocoran yaitu 1 (Satu )orang Pejabat Perempuan dan 2 (Dua ) orang Pejabat laki -laki. Kami berharap agar Pj Bupati OKU segera di tetapkan sehingga urusan administrasi di OKU tidak terkendala lagi,” tutupnya.(ril)DPRD OKU Sampaikan Surat Usulan Penunjukan Pj Bupati ke Kemendagri
Rabu 08-06-2022,15:03 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #dprd oku
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,07:29 WIB
Umi Hartati Masuk Klaster KPK Konstituen Kecewa Berat, Padahal Sudah ‘Enak’ Jadi Ketua Komisi II DPRD OKU
Selasa 18-03-2025,06:15 WIB
Berkaca OTT di Kabupaten OKU, Ketua KPK Ulti Pejabat Jangan Seenaknya Ubah APBD Demi Hancurkan Kredibilitas
Selasa 18-03-2025,05:34 WIB
Anggaran Pokir DPRD OKU Dikocok Naik 2 Kali Lipat, Kadis PUPR Senang Sampai Pinjam Bendera ke Lampung Tengah
Senin 17-03-2025,04:50 WIB
DPRD OKU Gelisah ‘THR’ Rp2,2 Miliar Kok Belum Cair, Kadis PUPR OKU Diam-diam Habiskan Rp1,5 M Sendirian
Minggu 16-03-2025,19:30 WIB
KPK Sebut Tersangka OTT Fee Proyek Hanya Perwakilan, Bikin Seluruh Anggota DPRD OKU Ketar-Ketir
Terpopuler
Selasa 29-04-2025,09:54 WIB
Pelaku Pencurian Motor di Desa Penyandingan Ditangkap Polisi Saat di Bengkel
Selasa 29-04-2025,21:07 WIB
CATAT, Daftar Kloter dan Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Sumsel Babel Embarkasi Palembang 1446H/2025
Selasa 29-04-2025,14:38 WIB
‘Kok Bisa…’ Santri MA Raudhatul Ulum Sakatiga Ogan Ilir Go Internasional
Selasa 29-04-2025,14:58 WIB
CEK Jadwal Perjalanan Haji 2025, Alhamdulillah Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang 2 Mei
Selasa 29-04-2025,19:27 WIB
NGOTOT Jadikan Istri Tersangka, Dedi Suparman Apa Tega Lihat Gusti Kasih ASI Anak Balita Mereka di Penjara?
Terkini
Rabu 30-04-2025,08:19 WIB
Huawei MatePad 12 X Dirancang dengan Tampilan Layar Papermatte Display dan Ditenagai Chipset Kirin T90A
Rabu 30-04-2025,07:19 WIB
Meriahkan HUT YKB ke-45, Bhayangkari Polda Sumsel Gelar Olahraga Bersama dan Bazar UMKM
Rabu 30-04-2025,07:07 WIB
3 Tahun PNS Pemkot Prabumulih Bolos Kerja Bahkan 10 Tahun, Miris Mereka Dibayar Pakai Pajak Rakyat
Rabu 30-04-2025,06:59 WIB
Pengacara Dokter Koas Korban Penganiyaan: Pemukulan Terlalu Brutal, Layak Dihukum 5 Tahun
Rabu 30-04-2025,06:44 WIB