SUMEKS.CO, BANYUASIN - Tiga orang pelaku pengoplos pupuk bersubsidi dibekuk Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (20/7) di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Banyuasin. Ketiganya yakni FR (36), RS (24) dan M (44). S elain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu Handphone, 100 sak isi 50 kg, karung pupuk merk super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Mahkota TSP, 301 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Medan, 40 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Padang. L alu 87 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Palembang, enam rol benang jahit warna putih polos, delapan rol benang jahit warna kuning polos, tujuh rol benang jahit warna kuning dominan, empat rol benang jahit, dua mesin jahit, timbangan ukuran 60 kg. BACA JUGA:Gelapkan Pupuk Tiga Pemuda Dihukum 1,5 Tahun Penjara K emudian 100 karung pupuk subsidi kosong merk SP-36, 82 karung pupuk subsidi kosong merk NPK Phonska, 86 karung pupuk kosong non subsidi kosong merk Hi-Kay, 606 karung pupuk kosong nonsubsidi kosong merk. "Ketiga tersangka kita amankan pada Rabu lalu di sebuah gedung yang digunakan untuk oplos pupuk tersebut," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii sik melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH, saat merilis kasusnya Senin (25/7) kepada awak media. Penangkapan terhadap ketiga orang tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang resah akan beredarnya pupuk oplosan. "Kita langsung tindaklanjuti, dan jangka waktu tiga hari berhasil diungkap," jelasnya didampingi Kanit Pidsus Iptu Ammukminin SH. BACA JUGA:Penadah Barang Curian Diamankan Saat Angkut Pupuk Curian Saat penyelidikan, pihaknya mendapatkan pupuk subsidi tersebut di suplai dari seorang broker di wilayah Lampung dan Belitang (OKUT). "Pada saat barang datang rabu dini hari dan usai pengoplosan, langsung kita grebek. Sehingga tersangka tidak dapat mengelak lagi," katanya. Selanjutnya ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan ketiga tersangka, FR sebagai pemilik modal dan dua tersangka lainnya sebagai pekerja untuk oplos pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. BACA JUGA:Tiga Pelaku Pencuri Pupuk Diamankan "Mereka mengganti label dan atau kemasan Pupuk tersebut menjadi pupuk nonsubsidi seperti pupuk SP-36 diganti kemasan menjadi pupuk Mahkota Ungu dan pupuk Phonska diganti kemasan menjadi pupuk Hi-Kay dan Mahkota Orange," ungkapnya. Usai dioplos menjadi pupuk nonsubsidi itu, tersangka menjual ke pemesan petani di wilayah Muba dan Jambi. "Mereka sistemnya saat ada order, barang itu dikirim. Harga jual mereka Rp300 ribu, artinya mendapatkan untung Rp50 ribu per sak," ungkapnya seraya menambahkan total pupuk diamankan sekitar 28,70 Ton. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 122 Jo 73 UU RI No 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3 juta. S ementara, tersangka FR mengatakan baru empat bulan berbisnis pupuk oplosan itu dan dijual ke wilayah Muba dan Jambi dengan harga jual Rp300 ribu. "Satu saknya saya dapat Rp50 ribu itu laba kotor," pungkasnya. (qda)
3 Hari Diintai, Polisi Bekuk 3 Pengoplos Pupuk Subsidi di Banyuasin
Senin 25-07-2022,19:43 WIB
Reporter : Quata Akda
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Selasa 26-11-2024,11:29 WIB
Modus Overtap, Polda Sumsel Amankan 17 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi dari Lampung Tujuan Banyuasin
Rabu 20-11-2024,16:53 WIB
Enos Siapkan Program Subsidi Biaya Angkut Pupuk untuk Petani di OKU Timur
Jumat 08-11-2024,16:30 WIB
Catat Tanggalnya! Kesempatan Petani untuk Daftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun Depan
Jumat 08-11-2024,14:37 WIB
Pembelian Pupuk Subsidi Mengacu pada E-Alokasi, Petani Bisa Gunakan Kartu Tani atau KTP
Rabu 29-05-2024,12:06 WIB
Pusri Palembang Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Musim Tanam Kedua 2024
Terpopuler
Kamis 19-12-2024,09:17 WIB
Jelang Akhir Tahun, Timsus Narkoba Polda Sumsel Amankan 2 Karung Berisi 50 Kilogram Sabu, Bravo Pak Polisi!
Kamis 19-12-2024,07:03 WIB
DANA Kaget Hari Ini Berhadiah Saldo Gratis Rp500 Ribu, Klaim Linknya Sekarang
Kamis 19-12-2024,13:29 WIB
Liburan Jadi Bencana, Ini Link Nonton Gratis Miniseries La Palma Sub Indo Kualitas HD
Kamis 19-12-2024,10:03 WIB
Begini Penampakan Barang Bukti 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Timsus Narkoba Polda Sumsel
Kamis 19-12-2024,05:06 WIB
Uang ‘Damai’ Kasus Selingkuh Di Desa Makarti Mulya Bikin Geleng Kepala, Sisa Rp40 Juta Disoal Mantan Suami
Terkini
Kamis 19-12-2024,21:24 WIB
Polisi Amankan 17 Tersangka 3 Buron, Rektor Tertampar Kampusnya Jadi Pabrik Uang Palsu (Upal)
Kamis 19-12-2024,20:35 WIB
Terungkap, Dendam Kesumat Jadi Pemicu Kakak Ipar Racun Pelajar SMP di Palembang Pakai Jamu Berisi Potas
Kamis 19-12-2024,20:34 WIB
Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!
Kamis 19-12-2024,20:25 WIB
Cek Info BMKG Ini, Hujan Ringan Hingga Petir Dominasi Cuaca Sumatera Selatan 19-23 Desember 2024
Kamis 19-12-2024,20:25 WIB