SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto minggu (24/7) mengatakan sebanyak 70 Anak di LPKA Palembang Terima Remisi Anak Nasional (RAN) 2022. Hal tsb terkait dengan Peringatan Hari Anak Nasional Sabtu 23 Juli 2022.temanya nya adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Kadivpas Bambang mengatakan pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak dengan Pemberian remisi diharapkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) lebih cepat ber integrasi dengan masyarakat.
Dari 70 total Andikpas yang memperoleh remisi, 66 Andikpas mendapatkan remisi Sebagian, dan masih menjalani sisa pidananya, sedangkan 4 orang Andikpas langsung selesai jalani pidana.
BACA JUGA:Ngopi Setelah Minum Obat, Waspada Senjata Makan Tuan Bagi Kesehatan
Besarnya remisi adalah 50 orang Andikpas mendapat remisi 1 bulan, 9 Andikpas mendapat remisi 2 bulan, 6 Andikpas mendapat remisi 3 bulan dan 1 Andikpas mendapat remisi 4 bulan. Sedangkan 4 orang Andikpas yang langsung selesai jalani masa pidana, masing masing dapat remisi 1 bulan.
Lebih lanjut Bambang merincikan ke 70 Andikpas tersebut berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Yang terbanyak adalah 46 Andikpas dari LPKA Palembang, 4 Andikpas dari Lapas Kelas III Pagaralam, dan 4 Andikpas dari Lapas Kelas IIB Muara Dua.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat.(ril)