SUMEKS.CO, OKU - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memusnahkan barang bukti pidana dari 181 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), Selasa (19/7/2022).
Pemusnahan yang digelar dihalaman kantor Kejari OKU ini dalam rangka rangkaian Hari Bkati Adhyaksa ke 62 tahun 2022, dihadiri oleh Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Ferizal R SIP.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, Narkotika 98 perkara meliputi, Sabu sebanyak 184,0142 gram, Pil Ekstasi 45 butir dan ganja sebanyak 835,994 gram dimusnahkan dengan cara di blender.
Kemudian perkara keamanan san ketertiban sebanyak 28 perkara meliputi, Senjata Api sebanyak 5 pucuk, Amunisi aktif sebanyak 11 butir san Senjata Tajam sebanyak 21 bilah.
BACA JUGA:10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diblender, Belasan Tersangka Dijejer
Serta perkara orang dan harta benda sebanyak 55 perkara meliputi pakaian yang tediri dari baju celana dan lain-lain.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idutua Hutagalung SH MH saat menyampaikan sambutannya.
Dikatakan Kajari, Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan Barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Kantor Digeledah, ini Kata Kadis Pertanian Sumsel
"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," tandasnya.
Sementara itu Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi transparansi hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tak bertanggubg jawab.
BACA JUGA: Tanah Longsor di OKU Selatan, Dua Warga Luka, Dua Rumah Roboh
"Kami selaku pemerintah mengucapkan terimakasihbatas upaya dari kejaksaan negeri OKU dalam memberikan kepastian hukum di wikayah Kabupaten OKU dan ini membantu kami dalam menjalankam roda pemerintahan," tandasnya. (Ar)