SUMEKS.CO, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan tindakan tiga orang tidak dikenal (OTK) yang diduga mengintimidasi dua wartawan media nasional saat peliputan di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7).
Wartawan yang meliput perkembangan kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu diintimidasi sejumlah orang berambut cepak, berkaus hitam, dan berperawakan tegap. Tiga OTK itu diduga menghapus foto dan video hasil wawancara kedua wartawan tersebut dengan narasumber terkait perkembangan kasus baku tembak sesama polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diganti Brigjen Hendro Pandowo?
"Kami menyesalkan tindakan orang-orang yang menghalang-halangidan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya," kata Poengky,Jumat (15/7).
Poengky menegaskan pers adalah salah satu pilar demokrasi.
"UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan memberikan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalangi kerja pers," ujar Poengky.
"Agar orang-orang yang diduga sebagai para pelaku dapat diproses hukum," pungkas Poengky. (cr3/jpnn)