Kepala BPN Palembang Ditangkap, ini Kasus yang Membelitnya

Jumat 15-07-2022,11:14 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang berinisial NS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bekasi tahun 2016-2017, Jumat (15/7)

NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, bersama dengan dua tersangka lainnya yakni RS, Kasi Survei BPN Bandung Barat serta PS, pensiunan BPN yang juga mantan Koordinator pengukuran BPN Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pantauan di kantor BPN Kota Palembang di Jl Kapten Arivai Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I  Kota Palembang, Jumat (15/7) aktivitas pelayanan masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa.

Ketika hendak dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut kepada pihak BPN Kota Palembang, salah seorang petugas keamanan mengatakan saat ini baik Humas ataupun pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat.

Sementara, salah seorang pedagang di sekitar kantor BPN Kota Palembang yang tidak ingin disebutkan namanya juga mendengar adanya desas-desus penangkapan kepala BPN Kota Palembang dalam kasus mafia tanah.

"Tadi pagi saya baru dengar hal itu dari internal BPN katanya kepala BPN ditangkap kasus mafia tanah," kata warga tersebut dibincangi SUMEKS.CO, Jumat (15/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  NS Kepala BPN Kota Palembang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi bersama RS dan PS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi tahun 2016-2017.

Ketiganya diduga telah menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu, yang tidak melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei serta pengukuran, sehingga peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.(fdl)

Kategori :