SUMEKS.CO, OGANILIR - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menerapkan absensi elektronik sejak 28 Juni 2022 lalu. Dengan absensi elektronik ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir dengan mudah mengawasi kinerja para pegawai di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, apabila pegawai Pemkab Ogan Ilir tidak masuk kerja tanpa keterangan, secara otomatis Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong sebesar 6 persen. Parahnya lagi, apabila tidak membuat Laporan Kinerja Harian (LKH) akan dipotong sebesar 20 persen.
"Kita kan sudah menggunakan e-absen, jadi hari ini 95 persen lebih pegawai kita masuk pasca Lebaran Idul Adha. Karena kalau tidak masuk tanpa keterangan akan terpotong TPP-nyo 6 persen, dan kalau tidak membuat LKH terpotong 20 persen," papar Wilson kepada SUMEKS.CO, Senin (11/7).
BACA JUGA:Ratusan Warga Antrean Tunggu Pembagian Daging Kurban di Masjid An-Nur
Menurut Wilson, penerapan e-absen ini ternyata memberikan dampak luar biasa bagi kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Ogan Ilir. Terbukti, para pegawai berpikir ulang kalau tidak masuk kerja. Demikian pula dengan jam kerja, para pegawai memang benar-benar melakukan aktivitas dengan baik di OPD-nya masing-masing.
"Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan, otomatis pegawai tersebut tidak membuat LKH. Dan ini merugikan dirinya sendiri," tutup Wilson.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyebut, bahwa libur Lebaran Idul Adha 1443 Hijriyah tahun ini, tidak ada penambahan hari libur sama sekali. Akan tetapi, kalau ada pegawai yang bolos, Panca memastikan absensinya akan terkoneksi dengan e-office.
"Bagi yang tidak masuk ya harus terima risiko, TPP dipotong," tegas Panca.(ety)