SUMEKS.CO - Aliansi Nadhliyin Jakarta meminta pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot Mardani Maming dari jabatan bendahara umum.
Lantaran Kader PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU itu, tengah tersangkut kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini dinyatakan sebagai tersangka.
“Warga NU menuntut copot Mardani Maming demi menjaga muruah organsiasi PBNU,” tegas Ketua Aliansi Nadhliyin Jakarta, Rifki Amin, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, penetapan tersangka kepada Mardani Maming bukan status yang bisa diabaikan begitu saja.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pakaian Olahraga, Kejari Prabumulih Kantongi Identitas Tersangka
“Kalau KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang, itu artinya sudah ada bukti kuat yang menyatakan kesungguhan perkara korupsi, jadi pengurus PBNU menunggu apalagi,” ujar Rifki.
Rifki mengingatkan tindak korupsi adalah extra ordinary crime yang bersifat sistemik dan berdampak sangat luas. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.
“Korupsi sudah jelas hukumnya haram, bukan syubhat, mencopot Maming adalah bentuk iktikad atau kehati-hatian, apalagi sudah jelas perkara halal haramnya, ” kata Rifki.
BACA JUGA:2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Tak Ditahan, Ini Alasan Kejagung
Dia khawatir ada kesan tidak baik jika PBNU menunda pencopotan Mardani yang sudah berstatus tersangka. “Kami sampaikan ini karena kecintaan kepada organisasi yang sudah didirikan para kiai, para ulama yang harus dijaga muruahnya, dijaga nama baiknya,“ tutur dia.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Kejari Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Mardani pun melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka ini. Gugatan tersebut terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. (bs-sam/fajar)