Icel Ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau, Ini Kasusnya

Rabu 06-07-2022,11:55 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Icel Bela alias Ucil (19), warga Jl Garuda, RT 03, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau. 

Icel ditangkap saat berjalan kaki di Depan Masjid Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Minggu (3/7), sekitar pukul 00.15 Wib. 

Tersangka Icel, yang juga DPO kasus pencurian sepeda motor (Curat) dan jambret (Curas), diduga kembali  terlibat pencurian sepeda motor bersama rekannya Dewa (DPO), di Stadion Perbakin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Barat I, pada Kamis (5/5), sekitar pukul 15.00 Wib. 

Sepeda motor yang diembat kedua pelaku adalah, Honda Beat BG T 3711 WQ milik Imam Putra (17), pelajar, warga Jalan Nias RT 03, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.  

BACA JUGA:Dua Napi Lapas Lubuklinggau Kabur Lewat Plafon, Ini Penjelasan Kalapas

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau, Barat Iptu Farizal Alamsyah menjelaskan pada Kamis (5/5), sore, korban dan rekannya bermain di Lapangan Perbakin. 

"Korban meletakan motor di samping tribun. Pada saat itu korban lupa untuk mencabut kunci kontak. Selanjutnya korban bermain di gedung tribun di lantai 2," jelas Kapolsek, Rabu (6/7). 

Tidak lama kemudian, korban dari atas tribun stadion, melihat sepeda motor telah hilang. Korban sempat melihat dari kejauhan dua pelaku membawa kabur motornya. 

"Korban dan rekannya sempat mengejar dua pelaku, tapi tidak berhasil," kata Kapolsek. 

BACA JUGA:Pamit Pergi Ke Lubuklinggau Mama Muda Hilang, Sempat Terlacak Berada di Hotel

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta. Lalu dua hari kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuklinggau Barat. Laporan Polisi Nomor : LP / B /62 / V / 2022 / LLG / Sek Barat, tanggal 07 mei 2022.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi, polisi mengetahui identitas diduga pelaku, yakni Icel dan Dewa.

"Sebenarnya pelaku sebelumnya sudah DPO, kasus pencurian sepeda motor dan jambret," kata Iptu Farizal. 

Hingga Minggu (3/7), sekitar pukul 00.15 WIB, tim Gaspol dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Ipda Halendri mengetahui keberadaan tersangka Icel. 

BACA JUGA:Video Aksi Pelaku Penculikan di Lubuklinggau Dipastikan Hoax

Kemudian Tim Gaspol berhasil menangkap Icel, saat berjalan di sekitaran Masjid di Kelurahan Kayu Ara, lansung diamankan ke Mapolsek Lubuklinggau Barat. 

Pengakuan tersangka, motor curian dijual ke arah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu seharga Rp2 juta. 

Uang hasil penjualan, tersangka Icel mendapat Rp600 ribu, sedangkan tersangka Dewa (masih DPO) mendapatkan Rp800ribu.

"Sisanya uang oleh kedua pelaku dihabiskan untuk membeli makanan dan minuman, serta pakaian," pungkasnya.(cj17)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :