SUMEKS.CO, PALEMBANG - Terbukti rugikan keuangan negara senilai Rp32,7 miliar, mantan Direktur Utama PT Mitra Ogan (PMO) Elka Wahyudi dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Elka Wahyudi dituntut oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam sidang yang digelar, Jumat (1/7) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Elka Wahyudi dijerat dengan sangkaan korupsi memperkaya orang lain dalam hal ini Dede Pranata, melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan pidana menurut tuntutan JPU, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp32,7 miliar.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan serta terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan dari perkara ini," jelas JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, terdakwa Elka Wahyudi yang dihadirkan secara online dengan didampingi penasihat hukum Sahala SH, akan membuat nota pembelaan baik secara pribadi maupun tertulis, yang akan dibacakan pada sidang Rabu 13 Juli 2020 mendatang.
Berdasarkan informasi dakwaan JPU Kejagung RI, kasus dugaan korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit yang dilakukan oleh terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ogan.
Yakni berupa pemberian pinjaman PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tanpa izin dewan komisaris dan melakukan kerjasama usaha patungan pengembangan kebun PT Perkebunan Mitra Ogan
Usaha patungan yang diusulkan dan disetujui dalam perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2001 tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).
Perbuatan terdakwa Elka Wahyudi tersebut telah memperkaya orang lain senilai Rp 32,7 miliar yakni kepada Dede Pranata selaku Direktur Utama PT SMS.
Dikonfirmasi perkembangan terakhir proses pemeriksaan Dede Pranata, JPU Kejagung RI Budi Marcelius SH MH mengaku masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya naik ke Kejagung RI," singkat Budi dikonfirmasi melalui sambungan seluler. (fdl)