SUMEKS.CO – Samsudin alias Sam (60), satu dari tiga pelaku penembakan dan perampokan terhadap pasutri diringkus tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pasutri Somad (40) dan istrinya Ida (40) ditemukan tewas di rumahnya, di Dusun Sei Sembilang, RT 01, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Jumat (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.
Korban ditemukan di dalam rawa-rawa sedangkan istrinya Ida di dalam rumah dengan posisi bersimbah darah akibat luka dan tembakan senjata api.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK, mengatakan motif dari pembunuhan disertai perampokan ini karena sakit hati.
BACA JUGA: Pasutri di Sungsang Ditembak dan Dirampok, Mayat Suami Dibuang ke Rawa-rawa
“Salah satu pelaku ada yang mengatakan sakit hati karena dihina korban Ida saat masih bekerja dengan korban,” kata Kompol Agus didampingi Plt Kanit 4 Iptu Taufik.
Pelaku A (DPO) menembak korban Somad sebanyak dua kali di bagian punggung dan depan. Karena masih bergerak, lalu ditembak lagi oleh tersangka Sam.
“Korban Ida mengalami luka tembak di bawah ketiak oleh pelaku K (DPO). Senpi yang dibawa hanya satu, dan saling pinjam saat eksekusi. Kedua pelaku masih kami buru dan senpinya juga masih dicari,” beber Kompol Agus.
Setelah kedua korban dieksekusi, pelaku masuk ke pondok dan mengambil uang, Hp, perhiasan emas, dan motor milik korban.
“Jasad korban Ida ditemukan di bawah pondok, sedangkan Somad dibuang ke rawa-rawa sekitar 100 meter dari pondok,” terangnya.
Setelah kejadian pada 1 Juni 2022, kedua jasad baru ditemukan warga pada 3 Juni, karena lokasi kejadian jauh dari permukiman warga.
“Barang bukti sepeda motor milik korban dibuang ke sungai beberapa kilometer dari petunjuk pelaku Sam. Pelaku Sam pernah bekerja sebagai buruh angkut kayu milik korban Somad,” tambah Kompol Agus.
Petugas juga mengamankan barang bukti motor Honda Megapro hitam milik tersangka Samsudin, motor Revo merah milik korban, Hp, dompet, perhiasan emas imitasi berupa gelang, kalung, dan cincin milik korban. Termasuk sebutir selongsong peluru dari TKP.
“Kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutup Kompol Agus.(dho)