SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih Dr Heppi Tedjo Tjahyono, kukuh membantah menerima uang Rp81 juta sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih.
Di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Happy Tedjo mengaku hanya menerima uang sebesar Rp1,9 juta sebagai honor kegiatan, yang diberikan terpidana Nurmalakari, Kabid Dinkes Kota Prabumulih kala itu. Dipersidangan terdakwa juga mengungkapkan telah melakukan pencairan dana untuk kegiatan home visit terlebih dahulu, dan barulah disusul dengan SK kegiatan home visit. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Duplik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riady SH MH, dikonfirmasi Ahad (26/6) menyampaikan adalah hak dari terdakwa jika dipersidangan menyanggah dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terutama perihal pengakuan terdakwa yang hanya menerima honor saja, padahal jelas kegiatan itu fiktif serta sebagaimana ketentuannya Kadinkes tidak berhak menerima honor," kata Roy Riady melalui pesan singkat. Mantan Koordinator Intelejen Kejati Sumsel ini mengatakan hak dari terdakwa juga dipersidangan tidak mengakui perbuatan atau tidak jujur. Tentunya hal tersebut nanti akan jadi pertimbangan tuntutan pidana nanti, terutama pertimbangan hal yang memberatkan. Ditanya perihal dari keterangan saksi yang dihadirkan, menyebutkan dana kegiatan tersebut diberikan sebagian kepada terdakwa serta ke beberapa orang pejabat Dinkes pada saat itu, yakni Kasubag Keuangan Katerina dan Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi, akan dikaji terlebih dahulu. Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan terpidana Nurmalakari, PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017. Mantan Kepala Dinkes KotaPrabumulih, Happy Tedjo turut disebut ikut menikmati aliran dana dari Nurmalakari sebesar Rp 81.000.000. Atas perbuatannya, terdakwa Tedjo diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (Fdl)Eks Kadinkes Prabumulih Bantah Korupsi BOK, Kajari Prabumulih: Akan Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan
Minggu 26-06-2022,16:05 WIB
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Kamis 25-09-2025,07:26 WIB
Belum Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih
Sabtu 17-05-2025,10:51 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dibidik Penyidik Pidsus Kejari
Rabu 21-02-2024,10:17 WIB
Pemkot Prabumulih Berikan Penghargaan ke Kejari atas Kinerja Penyelesaian Temuan BPK RI
Terpopuler
Jumat 26-09-2025,13:17 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 26 September 2025: Aries PD Maksimal, Taurus Panen Hasil Kerja Keras
Jumat 26-09-2025,11:10 WIB
Galaxy Tab S11 dan Galaxy Tab S11 Ultra Hadir di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
Jumat 26-09-2025,19:06 WIB
Bupati Ogan Ilir Tinjau Lahan Bakal Sekolah Rakyat di Desa Mekar Sari, Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Jumat 26-09-2025,10:47 WIB
Agus Rizal Eks Kadis Diperiksa Intensif Selama 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang
Jumat 26-09-2025,11:15 WIB
Poco M7 Pro 5G : Smartphone Mid Range, Performa Flagship Pilihan Terbaik di 2025
Terkini
Sabtu 27-09-2025,08:15 WIB
Infinix GT 30 Resmi Dijual Perdana di Indonesia, Sematkan DNA 'Gaming Beast Hype Abis'
Sabtu 27-09-2025,08:12 WIB
Infinix Smart 8: HP dengan Dynamic Island, Harganya Cuma Rp 1 Jutaan
Sabtu 27-09-2025,07:36 WIB
8 Rekomendasi HP Infinix RAM 8GB Harga Terjangkau Namun Stylish, Bertenaga dan Worth It Dibeli Tahun 2025!
Sabtu 27-09-2025,06:52 WIB
Sudah Dikasih Enak Pedagang Siomay Peras Pacar Jutaan, Jika Tidak Video Begituan Disebar
Sabtu 27-09-2025,05:55 WIB