SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih Dr Heppi Tedjo Tjahyono, kukuh membantah menerima uang Rp81 juta sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih.
Di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Happy Tedjo mengaku hanya menerima uang sebesar Rp1,9 juta sebagai honor kegiatan, yang diberikan terpidana Nurmalakari, Kabid Dinkes Kota Prabumulih kala itu. Dipersidangan terdakwa juga mengungkapkan telah melakukan pencairan dana untuk kegiatan home visit terlebih dahulu, dan barulah disusul dengan SK kegiatan home visit. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Duplik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riady SH MH, dikonfirmasi Ahad (26/6) menyampaikan adalah hak dari terdakwa jika dipersidangan menyanggah dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terutama perihal pengakuan terdakwa yang hanya menerima honor saja, padahal jelas kegiatan itu fiktif serta sebagaimana ketentuannya Kadinkes tidak berhak menerima honor," kata Roy Riady melalui pesan singkat. Mantan Koordinator Intelejen Kejati Sumsel ini mengatakan hak dari terdakwa juga dipersidangan tidak mengakui perbuatan atau tidak jujur. Tentunya hal tersebut nanti akan jadi pertimbangan tuntutan pidana nanti, terutama pertimbangan hal yang memberatkan. Ditanya perihal dari keterangan saksi yang dihadirkan, menyebutkan dana kegiatan tersebut diberikan sebagian kepada terdakwa serta ke beberapa orang pejabat Dinkes pada saat itu, yakni Kasubag Keuangan Katerina dan Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi, akan dikaji terlebih dahulu. Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan terpidana Nurmalakari, PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017. Mantan Kepala Dinkes KotaPrabumulih, Happy Tedjo turut disebut ikut menikmati aliran dana dari Nurmalakari sebesar Rp 81.000.000. Atas perbuatannya, terdakwa Tedjo diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (Fdl)Eks Kadinkes Prabumulih Bantah Korupsi BOK, Kajari Prabumulih: Akan Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan
Minggu 26-06-2022,16:05 WIB
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Rabu 21-02-2024,10:17 WIB
Pemkot Prabumulih Berikan Penghargaan ke Kejari atas Kinerja Penyelesaian Temuan BPK RI
Sabtu 30-12-2023,19:02 WIB
Kolaborasi Apik Inspektorat-Kejari Prabumulih, Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,17:51 WIB
Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Ditusuk Warganya, Personel Polsek Indralaya Datangi Rumah Pelaku
Minggu 23-02-2025,06:34 WIB
Terduga Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Indralaya
Sabtu 22-02-2025,19:12 WIB
Link DANA Kaget Terbaru, Raih Saldo Gratis Hingga Rp200.000 Langsung Klaim Sekarang
Minggu 23-02-2025,08:15 WIB
Polisi Dalami Motif Lukman Nekat Tusuk Kades Ulak Segelung, Warganet Penasaran Alasan Pelaku Nekat Kenapa?
Minggu 23-02-2025,10:10 WIB
Puluhan Ribu Jemaah Padati Puncak Acara Ziarah Kubro Palembang Darussalam 2025, Hindari Jalan Ini
Terkini
Minggu 23-02-2025,17:05 WIB
Anggota Polsek Tanjung Batu, Kejar Pelaku Pembacokan Pengrajin Besi di Limbang Jaya Ogan Ilir
Minggu 23-02-2025,17:00 WIB
10 Jenis Kurma Primadona Keluarga Indonesia: Buah Ramadan yang Kaya Manfaat
Minggu 23-02-2025,16:53 WIB
Viral Perempuan di Palembang Nikmati Malam di BKB Hilang Motor Meski Bayar Parkir Resmi, Tuntut Tanggung Jawab
Minggu 23-02-2025,16:43 WIB
Nonton Series Cinta Mati Episode Terlengkap Disini! Bukan Rebahin atau LK21 Ya..
Minggu 23-02-2025,16:42 WIB