SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih Dr Heppi Tedjo Tjahyono, kukuh membantah menerima uang Rp81 juta sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih.
Di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Happy Tedjo mengaku hanya menerima uang sebesar Rp1,9 juta sebagai honor kegiatan, yang diberikan terpidana Nurmalakari, Kabid Dinkes Kota Prabumulih kala itu. Dipersidangan terdakwa juga mengungkapkan telah melakukan pencairan dana untuk kegiatan home visit terlebih dahulu, dan barulah disusul dengan SK kegiatan home visit. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Duplik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riady SH MH, dikonfirmasi Ahad (26/6) menyampaikan adalah hak dari terdakwa jika dipersidangan menyanggah dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terutama perihal pengakuan terdakwa yang hanya menerima honor saja, padahal jelas kegiatan itu fiktif serta sebagaimana ketentuannya Kadinkes tidak berhak menerima honor," kata Roy Riady melalui pesan singkat. Mantan Koordinator Intelejen Kejati Sumsel ini mengatakan hak dari terdakwa juga dipersidangan tidak mengakui perbuatan atau tidak jujur. Tentunya hal tersebut nanti akan jadi pertimbangan tuntutan pidana nanti, terutama pertimbangan hal yang memberatkan. Ditanya perihal dari keterangan saksi yang dihadirkan, menyebutkan dana kegiatan tersebut diberikan sebagian kepada terdakwa serta ke beberapa orang pejabat Dinkes pada saat itu, yakni Kasubag Keuangan Katerina dan Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi, akan dikaji terlebih dahulu. Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan terpidana Nurmalakari, PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017. Mantan Kepala Dinkes KotaPrabumulih, Happy Tedjo turut disebut ikut menikmati aliran dana dari Nurmalakari sebesar Rp 81.000.000. Atas perbuatannya, terdakwa Tedjo diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (Fdl)Eks Kadinkes Prabumulih Bantah Korupsi BOK, Kajari Prabumulih: Akan Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan
Minggu 26-06-2022,16:05 WIB
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Sabtu 27-09-2025,10:40 WIB
Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KPU, Pejabat Pemkot Sekda hingga Asisten I Diperiksa Bergilir
Kamis 25-09-2025,07:26 WIB
Belum Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih
Sabtu 17-05-2025,10:51 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dibidik Penyidik Pidsus Kejari
Terpopuler
Senin 17-11-2025,12:00 WIB
Rekomendasi HP Baterai Besar yang Tahan Lama, Cocok untuk Driver Ojek Online dengan Jaringan 5G
Senin 17-11-2025,10:21 WIB
Daftar HP 5G Murah yang Worth It Banget Buat 2025, Performa Ngebut
Senin 17-11-2025,19:08 WIB
Seri Huawei Mate 80 Bakal Usung Teknologi eSIM? Cek Ini Informasi Terbarunya
Senin 17-11-2025,20:55 WIB
Kisruh Penahanan Kasus Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T, Kolega Diduga Halangi Wartawan Ambil Gambar Tersangka
Terkini
Selasa 18-11-2025,09:42 WIB
OPPO Reno 15 dan Reno 15 Pro Resmi Meluncur, Berikut Perbedaan Spesifikasi dan Harganya
Selasa 18-11-2025,09:18 WIB
Spesifikasi Nokia 5G Keypad Phone 2025: HP Baterai Jumbo , Beragam Fitur Menarik dengan Harga Terjangkau?
Selasa 18-11-2025,09:03 WIB
Redmi Note 15 Usung Layar OLED Curved, Refresh Rate 120Hz
Selasa 18-11-2025,08:08 WIB
Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta
Selasa 18-11-2025,07:57 WIB