SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih Dr Heppi Tedjo Tjahyono, kukuh membantah menerima uang Rp81 juta sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih.
Di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Happy Tedjo mengaku hanya menerima uang sebesar Rp1,9 juta sebagai honor kegiatan, yang diberikan terpidana Nurmalakari, Kabid Dinkes Kota Prabumulih kala itu. Dipersidangan terdakwa juga mengungkapkan telah melakukan pencairan dana untuk kegiatan home visit terlebih dahulu, dan barulah disusul dengan SK kegiatan home visit. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Duplik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riady SH MH, dikonfirmasi Ahad (26/6) menyampaikan adalah hak dari terdakwa jika dipersidangan menyanggah dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terutama perihal pengakuan terdakwa yang hanya menerima honor saja, padahal jelas kegiatan itu fiktif serta sebagaimana ketentuannya Kadinkes tidak berhak menerima honor," kata Roy Riady melalui pesan singkat. Mantan Koordinator Intelejen Kejati Sumsel ini mengatakan hak dari terdakwa juga dipersidangan tidak mengakui perbuatan atau tidak jujur. Tentunya hal tersebut nanti akan jadi pertimbangan tuntutan pidana nanti, terutama pertimbangan hal yang memberatkan. Ditanya perihal dari keterangan saksi yang dihadirkan, menyebutkan dana kegiatan tersebut diberikan sebagian kepada terdakwa serta ke beberapa orang pejabat Dinkes pada saat itu, yakni Kasubag Keuangan Katerina dan Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi, akan dikaji terlebih dahulu. Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan terpidana Nurmalakari, PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017. Mantan Kepala Dinkes KotaPrabumulih, Happy Tedjo turut disebut ikut menikmati aliran dana dari Nurmalakari sebesar Rp 81.000.000. Atas perbuatannya, terdakwa Tedjo diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (Fdl)Eks Kadinkes Prabumulih Bantah Korupsi BOK, Kajari Prabumulih: Akan Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan
Minggu 26-06-2022,16:05 WIB
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Rabu 21-02-2024,10:17 WIB
Pemkot Prabumulih Berikan Penghargaan ke Kejari atas Kinerja Penyelesaian Temuan BPK RI
Sabtu 30-12-2023,19:02 WIB
Kolaborasi Apik Inspektorat-Kejari Prabumulih, Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar
Terpopuler
Kamis 15-05-2025,16:25 WIB
Terbaru Mei 2025: Adu RAM Besar! OPPO Reno11 F VS Redmi Note 12, Performa Kencang Tanpa Lag
Rabu 14-05-2025,20:07 WIB
Uang Pesangon Tak Dibayar, 12 Mantan Karyawan Yayasan Izzatuna Palembang Datangi Polda Sumsel
Kamis 15-05-2025,04:08 WIB
Sejumlah Fakta Pesawat Militer China Menerobos Blokade Israel Kirimkan Bantuan ke Gaza
Kamis 15-05-2025,06:11 WIB
Lima Guru Besar UIN Jambi Resmi Dikukuhkan, Ruhiologi Jadi Sorotan, Menjawab Dampak Negatif Internet dan AI
Kamis 15-05-2025,10:01 WIB
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi Redmi Pad dan Xiaomi Redmi Pad Pro, Tablet Harga Terjangkau
Terkini
Kamis 15-05-2025,19:28 WIB
Sopir Truk yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Jalan Tol Kayuagung Ternyata Dibunuh Kernet, Motifnya?
Kamis 15-05-2025,19:23 WIB
Tiba-Tiba Pulang ke Rumah, Sepeda Motor Pria di Palembang Ini Dibawa Kabur Kakak Kandung Sendiri
Kamis 15-05-2025,19:22 WIB
BNNK Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Kamis 15-05-2025,19:12 WIB
Kemenkum Gandeng 20 Kementerian, Luncurkan Kolaborasi Besar Bangun Hukum Nasional Modern
Kamis 15-05-2025,18:57 WIB