Gelar Sidang Lapangan di Proyek Tol Kapal-Betung

Jumat 24-06-2022,21:52 WIB
Reporter : Edward
Editor : Edward

SUMEKS.CO – Sidang lapangan perkara gugatan perdata kepemilikan tanah dengan penggugat Ir H Tasin Siagung digelar majelis hakim PN Klas IA Khusus Palembang dipimpin hakim ketua Yohanes Panji Prawoto SH MH, Jumat (24/6).

Diketahui, tanah yang digugat seluas 2 hektar atau 20 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Lokasi tanah tersebut beririsan langsung dengan proyek Tol Kayuagung, Palembang dan Betung (Kapal-Betung). Dimana sebagian tanah yang disengketakan tersebut sudah diganti rugi oleh grup perusahaan PT Waskita Karya selaku pelaksanakan proyek tol.

Sidang lapangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu dihadiri langsung hakim ketua, hakim anggota Edi Cahyono SH MH, Panitera Pengganti (PP) PN Klas IA Khusus Palembang, Jeiny SH.

BACA JUGA:
Kasus Serobot Tanah Bergulir di Persidangan, Ini Harapan Warga

Dari sebelah penggugat dihadiri kuasa hukumnya, H Jafrial SH dan pihak tergugat dihadiri tergugat I Darmawan Nurdin, tergugat II Edi Susanto dan tergugat III Saleh Mubarok Silitonga.

Ikut dihadirkan Kades Soak, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Azom Romli dan mantan Kades Soak Batok l, Nagiman.

Menurut Azom, jika tanah yang disengketakan bukan terletak di Kelurahan Karya Jaya, Kota Palembang melainkan di Desa Soak Batok Ogan Ilir.

Itu diakuinya dari Berita Acara Kesepakatan yang dilakukan pada 3 Juni 2021 lalu. Berita Acara tersebut ditandatangani Wali Kota Palembang, Bupati Ogan Ilir dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sumsel.

"Wilayah ini artinya bukan masuk wilayah Kota Palembang tetapi melainkan Kabupaten Ogan Ilir. Karena telah ada kesepakatan tersebut dan tinggal menunggu pengesahan dari Kemendagri," terang Azom.

Sementara, dari pihak penggugat, juga menghadirkan Kasi Pemerintahan Lurah Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Cikya.

Dia mengungkapkan, tidak mengetahui secara persis apakah lokasi tanah yang dipermasalahkan ini masuk wilayah Kota Palembang atau Ogan Ilir.

"Karena saya baru menjabat sebagai Kasi Pemerintahan jaid saya tidak mengetahuinya," kata Cikya.

Di tempat yang sama, penggugat H Tasin Siagung bersikukuh jika dia sebagai pemilik sah dari tanah seluas 20 ribu meter persegi tersebut.

"Sudah dari tahun 2006 lalu di tanah ini saya dirikan pondok-pondokan dan ada plang nam dan hampir tiap bulan saya datang ke sini, karena di lokasi ini juga ada sawah," ujar Tasin.

Kategori :