Mendengar hal yang disampaikan Tasin tersebut, Silitonga langsung membantahnya. Dia juga mengklaim kalau tanah tersebut miliknya.
"Saya ada SHM-nya yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Ogan Ilir. Bahkan sudah diganti rugi PT Waskita Karya Tol untuk proyek Tol Kapal Betung," terang Silitonga.
Silitonga juga menyebut H Tasin bukan menyentuh tanah miliknya, yang pada awal diklaim seseorang bernama Marlis. Namun, setelah dilakukan pendekatan dengan Marlis, Tasin menggeser lokasi tanahnya dengan mengubah peta lokasi tanahnya ke tanah milik Silitonga.
"Itu semua dituangkan secara tertulis. Kalau mau digugat kenapa PT Waskita Karya Tol juga tidak ikut digugat karena mereka juga diketahui menguasasi tanah yang diklaim penggugat," beber Silitonga.
Sidang lapangan ini rencananya akan dilanjutkan pada 30 Juni 2022 mendatang dan akan menghadirkan saksi dan bukti tambahan.(dho)