SUMEKS.CO- Perkawainan beda agama? Ternyata, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan BA dan EDS.
Hal itu menjadi permohonan pertama di PN Surabaya. Selasa (21/6), aturan tersebut menjadi awal bagi pasangan beda agama lainnya. Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, selama ini permohonan pernikahan beda agama hanya ada di Jakarta. Pengesahan pernikahan beda agama baru pertama kali ada di Kota Surabaya. ”Iya setahu saya baru ada di Jakarta. Ini yang pertama kali di Surabaya,” ungkap Suparno pada Selasa (21/6). BACA JUGA:Nikah Beda Agama, ini Kata MUI Suparno memastikan bahwa dengan adanya aturan itu, pernikahan berbeda agama dinyatakan sah secara hukum. Sebab hukum nasional hanya mempertimbangkan catatan sipil saja. ”Itu kan secara administrasi, kalau secara agama kan sudah dilaksanakan baik secara Kristen maupun Islam, nah cuma kalau beda agama bagaimana? Ya harus dicatatkan di catatan sipil,” papar Suparno. Suparno mempersilakan masyarakat yang ingin menikah beda agama. Masyarakat bisa langsung melakukan permohonan di PN Surabaya. Aturan baru itu telah termaktub dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dengan pernikahan BA dan EDS, kini masyarakat lintas agama bisa menikah dan sah secara hukum. Sebelumnya, pasangan BA dan EDS itu telah menikah sesuai agama masing-masing pada Maret. Namun, mereka ditolak Dinas Catatan Sipil ketika hendak mencatatkan pernikahannya. BA dan EDS lantas mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar mendapatkan izin menikah beda agama. Kini mereka telah dinyatakan sah secara hukum. (jpg/jawapos/pnsurabaya)Kali Pertama, PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama
Selasa 21-06-2022,20:39 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :
Terkait
Minggu 04-08-2024,16:25 WIB
Salfok Papan Bunga di Depan PN Surabaya, Tak Kenal Hakim, Korban dan Terdakwa Tapi Prihatin Pada Rasa Keadilan
Kamis 18-07-2024,20:07 WIB
Harga Emas Melonjak Tinggi, Pernikahan di OKI Tetap Ramai: Bukti Cinta Tak Terhalang Emas!
Jumat 24-05-2024,06:20 WIB
Dinikahi Kakek-kakek Beda Usia 35 Tahun, Pengantin Wanita di Lombok Ini Pingsan di Pesta Pernikahan
Kamis 21-03-2024,15:22 WIB
8 Cara Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah, dengan Elegan Saat Lebaran
Terpopuler
Jumat 07-02-2025,01:31 WIB
Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP Mulai dari 100 Ribu, Praktis dan Langsung Cair
Jumat 07-02-2025,12:17 WIB
Akses Rebahin? Pindah ke Situs Legal Ini Nonton Film Gratis, Dijamin Aman dan Banyak Untung!
Jumat 07-02-2025,03:36 WIB
PT Timah Dinilai Terlambat Tindak Tegas Wenny Myzon, Sebab Core Value Perusahaan BUMN Itu Dipertaruhkan!
Jumat 07-02-2025,13:33 WIB
SEDIH, 20 Sekolah di Palembang Tetap Gagal PDSS Guna SNBP 2025, Mimpi Ribuan Siswa Eligible ke PTN Terengut!
Jumat 07-02-2025,13:47 WIB
Segini Gaji P3K Paruh Waktu 2025, Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapan Keuangan Daerah
Terkini
Jumat 07-02-2025,20:51 WIB
Dikaitkan Uang Damai Rp2 Miliar oleh Lina Mukherjee, Pelapor Tegas Katakan Ini, Simak!
Jumat 07-02-2025,20:45 WIB
Seru Malam Ini, Laga Final Persiraja Lawan PSIM Yogyakarta Babak 8 Besar Pegadaian Liga 2 2024/25
Jumat 07-02-2025,20:41 WIB
Geledah 2 Kantor di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Kegiatan Dinas PUPR
Jumat 07-02-2025,20:14 WIB
Klaim Sekarang! Cek Link DANA Kaget Gacor Parah, Cair Hingga Rp450 Ribu
Jumat 07-02-2025,19:56 WIB