Nikah Beda Agama, ini Kata MUI

Nikah Beda Agama, ini Kata MUI

SUMEKS CO JAKARTA Viral dan beredar di media sosial seorang wanita berjilbab menikah dengan lelaki di sebuah gereja di Kota Semarang Jawa Tengah akhir pekan lalu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia MUI Amirsyah Tambunan angkat bicara Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar i Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah kata Amirsyah kepada JPNN com Selasa 8 3 Dia menegaskan berdasarkan Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah yang dimaksud Amirsyah ialah Fatwa MUI Nomor 4 Munas VII MUI 8 2005 tentang Perkawinan Beda Agama Perkawinan laki laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab menurut Qaul Mu tamad adalah haram dan tidak sah ujar Amirsyah Hal itu juga sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya itu Ayat 2 berbunyi tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku ujar Amirsyah Amirsyah berharap kasus nikah beda agama di Indonesia tidak terulang kembali Sebelumnya warga Kota Semarang dihebohkan unggahan video di TikTok yang memperlihatkan pernikahan pasangan beda agama Sejak diunggah pada Ahad 6 3 pukul 19 00 WIB video berdurasi 13 detik itu telah ditonton 1 6 juta kali Unggahan tersebut menunjukkan sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan Senin 7 3 Menurut Nurcholis akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St Ignatius Krapyak Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hingga akhirnya mencapai pernikahan cr1 dom jpnn nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: