SUMEKS.CO - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap H Mularis Djahri SH. Mularis ditahan terhitung sejak Senin (20/6) malam atau dini hari.
Pemilik bisnis perkebunan di Sumsel ini diduga langsung dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Penampungan Benih Benur Lobster, Ditreskrimsus Polda Sumsel Terima Penghargaan
Kasusnya? Informasi yang dihimpun, mantan Calon Walo Kota (Cawako) Palembang ini diduga melakukan penguasaan lahan tebu di wilayah OKU Timur.
“Nanti siang kita rilis ungkap kasusnya,” ujar salah seorang perwira menengah di Polda Sumsel, Selasa (21/6) pagi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menunggu konfirmasi resmi terkait kasus yang dialami H Mularis.(dho)