SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.
Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil. Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian. BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19 “Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore. Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu. “Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan. “Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek. BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. “Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene. Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene. Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dho)Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion
Kamis 16-06-2022,20:35 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-08-2025,21:20 WIB
Dua Lansia di 9 Ilir Palembang Dirampok Pria Bersajam, Disekap di Kamar dan Dikunci dari Luar
Senin 09-06-2025,14:25 WIB
Penjaga Kios Minyak Eceran 24 Jam di Gandus Palembang Dirampok Pria Bersajam
Rabu 30-04-2025,16:13 WIB
Sedang Terima Tamu, Wanita Berambut Pirang Ini Kehilangan Gelang Emas
Jumat 07-02-2025,18:35 WIB
Rumah Tauke Minyak di Muba Dirampok, Pelaku Bersenpi Sukses Bawa Kabur Uang Rp400 Juta dan Emas 50 Suku
Terpopuler
Minggu 17-08-2025,04:56 WIB
Anak Pasien VIP Cari Pembenaran, Mengira Dokter Syahpri Hanya Sekedar Perawat
Minggu 17-08-2025,07:10 WIB
UNIK, Kasus Anak Pasien Intimidasi Dokter, Dia Melakukan, Merekam dan Menyebar, Tapi
Minggu 17-08-2025,04:10 WIB
Pakai Laser, Pelaku Curanmor di Palembang Punya Cara Lumpuhkan CCTV
Minggu 17-08-2025,08:00 WIB
Kalah dari Korea Selatan, Timnas Voli U-21 Indonesia Hadapi Puerto Riko di Laga Pamungkas Kejuaraan Dunia 2025
Minggu 17-08-2025,10:53 WIB
Cara Dapat Bonus E-Voucher Rp10.000 dari Bright Store Selama Promo Kemerdekaan 17–31 Agustus 2025
Terkini
Minggu 17-08-2025,22:45 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Festival Perahu Bidar Palembang Jadi Agenda Wisata Dunia
Minggu 17-08-2025,22:43 WIB
DRAMATIS, Italia Juara Dunia Voli Putri U-21 2025 Usai Taklukkan Jepang 3-2 di Final Surabaya
Minggu 17-08-2025,22:28 WIB
Hari Merdeka, Pemkab OKI Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan Lapas Kayuagung
Minggu 17-08-2025,22:02 WIB
Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Saksikan Detik-Detik Proklamasi Virtual Bersama Forkopimda di Griya A
Minggu 17-08-2025,21:36 WIB