SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.
Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil. Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian. BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19 “Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore. Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu. “Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan. “Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek. BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. “Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene. Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene. Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dho)Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion
Kamis 16-06-2022,20:35 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Senin 15-04-2024,12:59 WIB
BREAKING NEWS: Ibu dan Anak Tewas di Dalam Rumah Mewah, Diduga Dirampok
Selasa 19-03-2024,13:31 WIB
Sudah Tahu Dilarang Selama Ramadan, Belasan Wanita Penghibur di Lubuklinggau Malah Layani Pria Hidung Belang
Rabu 13-03-2024,20:49 WIB
Apotek di Pakjo Palembang Dirampok Pria Bersenpi, Pelaku Berpura-pura Jadi Pembeli
Kamis 21-09-2023,13:01 WIB
Indomaret di Peninjauan OKU Dirampok 3 Pria Berparang, Uang Puluhan Juta Sukses Dibawa Kabur
Jumat 08-09-2023,17:01 WIB
BREAKING NEWS: Toko Kelontongan Dekat Bandara SMB II Palembang Dirampok 4 Pria Bersenpi
Terpopuler
Minggu 05-05-2024,11:40 WIB
Rumor Timnas Guinea U-23 Mundur Dari Babak Playoff Tambah Santer, Pelatih Guinea U-23 Pasrah?
Minggu 05-05-2024,06:33 WIB
Ronaldo Hattrick Lagi Al Nassr Gasak Al Wehda 6-0, Padahal CR7 Tak Main Full 90 Menit
Minggu 05-05-2024,10:00 WIB
Lurah Plaju Ilir Bersama Ratusan Warga 8 RT dan 6 RW di Plaju Ilir Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Minggu 05-05-2024,22:00 WIB
Bikin Heboh, Menpora Dikabarkan Bakal Bawa Cristiano Ronaldo ke Indonesia, Gabung Timnas Garuda?
Minggu 05-05-2024,14:03 WIB
Sekalinya Debut, Pemain Anyar Palembang Bank SumselBabel Mohamed Al Hachdadi Moncer Rebut MPV
Terkini
Minggu 05-05-2024,22:00 WIB
Bikin Heboh, Menpora Dikabarkan Bakal Bawa Cristiano Ronaldo ke Indonesia, Gabung Timnas Garuda?
Minggu 05-05-2024,21:59 WIB
Hasil Final Thomas Cup 2024: Indonesia Kalah Lawan China, Sempat Miliki Asa Menang Lewat Jonatan Christie
Minggu 05-05-2024,21:45 WIB
Pabrik Sepatu Bata Bangkrut! Berikut Sejarah Berdirinya dan Sepak Terjang Produsen Alas Kaki Ini di Indonesia
Minggu 05-05-2024,21:41 WIB
Muara Enim Tingkatkan Produksi Padi, Targetkan Swasembada Pangan
Minggu 05-05-2024,21:40 WIB