SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.
Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil. Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian. BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19 “Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore. Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu. “Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan. “Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek. BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. “Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene. Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene. Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dho)Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion
Kamis 16-06-2022,20:35 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Jumat 07-02-2025,18:35 WIB
Rumah Tauke Minyak di Muba Dirampok, Pelaku Bersenpi Sukses Bawa Kabur Uang Rp400 Juta dan Emas 50 Suku
Rabu 15-01-2025,14:57 WIB
BREAKING NEWS: Gagal Merampok, Seorang Warga Alami Luka Sabetan, Pelaku Tewas Dimassa
Rabu 08-01-2025,20:50 WIB
Bertemu Langsung Pelaku Utama, Korban PNS yang Mobilnya Dirampok: Terima Kasih Saya Masih Bernapas!
Rabu 08-01-2025,17:47 WIB
Pelaku Utama Ikut Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Saat Bawa Kabur Honda Jazz Milik PNS di Lahat
Terpopuler
Senin 28-04-2025,09:37 WIB
Say Goodbye Rebahin! Nonton Film Bioskop Pengepungan di Bukit Duri Aman dan Nyaman Tanpa Iklan
Senin 28-04-2025,07:54 WIB
Live Painting Rejo Arianto Memukau di Depan Patung Biawak Karyanya yang Dibenci Pemain Proyek Nakal
Senin 28-04-2025,12:14 WIB
Live Super Big Match, Persebaya Lawan Arema FC, Ayo Salip Dewa United
Senin 28-04-2025,05:28 WIB
Kocak Jay Idzes Dijewer Kakak Eliano Raijnders Saat Bentrok Venezia vs AC Milan Berkesudahan 0-2
Terkini
Senin 28-04-2025,22:08 WIB
Murok Jerami Desa Namang Diresmikan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia
Senin 28-04-2025,21:15 WIB
HBP ke 61 Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tekankan Pembinaan Kerohanian dan Kepribadian
Senin 28-04-2025,19:51 WIB
PS Palembang dan Bumara FC Tersingkir Lebih Awal, Ini Daftar Grup Babak 32 Besar Liga 4 2024/2025
Senin 28-04-2025,19:30 WIB
Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna XI DPRD, Terima Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024
Senin 28-04-2025,19:06 WIB