SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.
Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil. Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian. BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19 “Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore. Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu. “Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan. “Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek. BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. “Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene. Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene. Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dho)Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion
Kamis 16-06-2022,20:35 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Kamis 18-09-2025,07:41 WIB
Viral Video Pertashop di Sekip Palembang Dirampok, Polisi: Bukan Perampokan, Tidak Ada yang Hilang
Sabtu 16-08-2025,21:20 WIB
Dua Lansia di 9 Ilir Palembang Dirampok Pria Bersajam, Disekap di Kamar dan Dikunci dari Luar
Senin 09-06-2025,14:25 WIB
Penjaga Kios Minyak Eceran 24 Jam di Gandus Palembang Dirampok Pria Bersajam
Rabu 30-04-2025,16:13 WIB
Sedang Terima Tamu, Wanita Berambut Pirang Ini Kehilangan Gelang Emas
Jumat 07-02-2025,18:35 WIB
Rumah Tauke Minyak di Muba Dirampok, Pelaku Bersenpi Sukses Bawa Kabur Uang Rp400 Juta dan Emas 50 Suku
Terpopuler
Kamis 09-10-2025,09:40 WIB
WASPADA Misi Kebangkitan Irak, Graham Arnold Siap Bawa ‘Singa Mesopotamia’ Jinakkan Indonesia di Jeddah
Kamis 09-10-2025,08:49 WIB
Honor X70 Didukung Baterai Jumbo 8.300mAh, Berikut Spesifikasinya!
Kamis 09-10-2025,10:10 WIB
Google Pixel 10 VS vivo X200: Perbandingan Kamera Flagship 2025, Mana yang Lebih Unggul?
Kamis 09-10-2025,13:06 WIB
Lakalantas Adu Kambing di Jalintim Indralaya, Kedua Mobil Ringsek Diamankan Sat Lantas Polres Ogan Ilir
Kamis 09-10-2025,09:34 WIB
Infinix Zero 50 5G Dibekali Snapdragon 7S Gen 4, Siap Jadi Ponsel Mid-Range Terbaik 2025
Terkini
Jumat 10-10-2025,05:11 WIB
Squad Timnas Garuda Mumpuni Bukan Jaminan, Cukup Main Bola Gaya STY Fans Sudah Senang
Kamis 09-10-2025,20:59 WIB
Telkomsel NextDev Masuki Dekade Kedua, Siapkan Technopreneurs Unggul Lewat Kurikulum Inovasi Berbasis AI
Kamis 09-10-2025,20:51 WIB
Tuduh Siswa Konsumsi Narkoba dan Ancam Diberhentikan, Oknum Guru SMK di Palembang Dilaporkan
Kamis 09-10-2025,20:40 WIB