SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.
Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil. Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian. BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19 “Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore. Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu. “Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan. “Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek. BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. “Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene. Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene. Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dho)Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion
Kamis 16-06-2022,20:35 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Kamis 18-09-2025,07:41 WIB
Viral Video Pertashop di Sekip Palembang Dirampok, Polisi: Bukan Perampokan, Tidak Ada yang Hilang
Sabtu 16-08-2025,21:20 WIB
Dua Lansia di 9 Ilir Palembang Dirampok Pria Bersajam, Disekap di Kamar dan Dikunci dari Luar
Senin 09-06-2025,14:25 WIB
Penjaga Kios Minyak Eceran 24 Jam di Gandus Palembang Dirampok Pria Bersajam
Rabu 30-04-2025,16:13 WIB
Sedang Terima Tamu, Wanita Berambut Pirang Ini Kehilangan Gelang Emas
Jumat 07-02-2025,18:35 WIB
Rumah Tauke Minyak di Muba Dirampok, Pelaku Bersenpi Sukses Bawa Kabur Uang Rp400 Juta dan Emas 50 Suku
Terpopuler
Senin 06-10-2025,13:29 WIB
Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Ogan Ilir Gelar Aksi Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Senin 06-10-2025,14:20 WIB
Sapriadi Ungkap Dugaan Instruksi Potongan 30 Persen di Seluruh OPD OKU Selatan, Kejagung Harus Turun Tangan
Senin 06-10-2025,10:10 WIB
Rizal Sebut Nama Sekda OKU Selatan, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora
Senin 06-10-2025,11:20 WIB
Pre-Order iPhone 17 Pro Max Resmi Dibuka di iBox dan Digimap! Simak Cara dan Harga Terbarunya
Senin 06-10-2025,04:06 WIB
TKI Kaget Beli Minuman di Brunei Tak Ada Pedagangnya, Netizen: Negara Jujur Rakyat Ikut Jujur
Terkini
Senin 06-10-2025,20:33 WIB
MODENA Luncurkan Onyx Series, Water Heater Flagship Bergaya Sleek untuk Kamar Mandi Modern
Senin 06-10-2025,20:12 WIB
Polisi Ringkus Pria yang Gasak Puluhan Suku Emas di Plaju, Kebagian Rp30 Juta untuk Berfoya-foya
Senin 06-10-2025,20:08 WIB
Pencuri Motor di OKI Tembakan Tiga Kali Peluru Senpi Rakitan Saat Dikejar dan Dihadang Warga
Senin 06-10-2025,20:07 WIB