SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.
Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil. Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian. BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19 “Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore. Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu. “Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan. “Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek. BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. “Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene. Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene. Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dho)Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion
Kamis 16-06-2022,20:35 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-10-2024,10:08 WIB
Minimarket di Babatan Saudagar Ogan Ilir Dirampok 3 Pria Bersenjata Api
Kamis 17-10-2024,15:29 WIB
Penampakan Toyota LC Senilai 2,58 Miliar Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Disita Polda
Sabtu 14-09-2024,13:31 WIB
Autopsi Selesai, Jenazah Sopir Rental Asal Jambi yang Dirampok dan Dibuang di Sungai Lilin Dimakamkan
Kamis 01-08-2024,12:08 WIB
Pelaku yang Rampok dan Perkosa Istri Pemilik Toko Onderdil di Banyuasin Ternyata Residivis
Terpopuler
Senin 25-11-2024,11:34 WIB
OPPO Find X8 dan OPPO Find X8 Pro, Berikut Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru!
Senin 25-11-2024,15:33 WIB
Timnas Indonesia Naik 5 Peringkat di Ranking FIFA Usai Kalahkan Arab Saudi, Bikin Iri 5 Negara Sekaligus?
Senin 25-11-2024,16:41 WIB
Cuaca Ekstrem Mengintai Libur Nataru, BMKG Minta Waspada
Senin 25-11-2024,11:56 WIB
Transgender Isa Zega Menangis di Bawah Ka’bah, Doanya untuk Nikita Mirzani Banjir Komentar Netizen
Senin 25-11-2024,18:06 WIB
Kabar Baik! Harga iPhone 13 dan iPhone 15 Turun Drastis, Kesempatan Emas untuk Upgrade di Awal Desember 2024
Terkini
Selasa 26-11-2024,07:19 WIB
Selain Aman dan Damai, Kapolda Sumsel Minta Antisipasi Penyebaran Berita Hoax di Pilkada Serentak 2024
Selasa 26-11-2024,07:17 WIB
Fenomena Terkini: FOMO dan Kesehatan Mental Gen Z, Berikut Cara Mengatasinya
Selasa 26-11-2024,06:59 WIB
Sepertinya AKP Dadang Sudah Buka-bukaan Soal Bekingi Tambang Di Solok Selatan, Ahmad Syahroni: Ranah Penyidik!
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Mana Yang Benar, Versi Polisi Anak Paskibraka Ikut Tawuran Atau Ditembak Gegara Senggolan Sepeda Motor?
Selasa 26-11-2024,06:26 WIB