SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.
Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil. Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian. BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19 “Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore. Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu. “Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan. “Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek. BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. “Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene. Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene. Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dho)Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion
Kamis 16-06-2022,20:35 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Rabu 30-04-2025,16:13 WIB
Sedang Terima Tamu, Wanita Berambut Pirang Ini Kehilangan Gelang Emas
Jumat 07-02-2025,18:35 WIB
Rumah Tauke Minyak di Muba Dirampok, Pelaku Bersenpi Sukses Bawa Kabur Uang Rp400 Juta dan Emas 50 Suku
Rabu 15-01-2025,14:57 WIB
BREAKING NEWS: Gagal Merampok, Seorang Warga Alami Luka Sabetan, Pelaku Tewas Dimassa
Rabu 08-01-2025,20:50 WIB
Bertemu Langsung Pelaku Utama, Korban PNS yang Mobilnya Dirampok: Terima Kasih Saya Masih Bernapas!
Terpopuler
Minggu 08-06-2025,19:07 WIB
Buron, Oknum Bos Ponpes di OKU Cabuli Santri Terciduk Dapat Julukan Walid
Senin 09-06-2025,04:05 WIB
Kronologi Kasus Walid Baturaja, Bos Ponpes Cabuli Satriwati Sejak April 2025
Minggu 08-06-2025,10:27 WIB
Vivo V30 Pro 5G: Desain Memukau Super Tipis, Fitur HP Premium tapi Harga Terjangkau
Minggu 08-06-2025,13:20 WIB
Di tengah Efisiensi, OPD di Banyuasin Malah Anggarkan Biaya Makan Minum hingga Setengah Miliar!
Minggu 08-06-2025,18:00 WIB
Dirjen Haji Minta Maaf, Ini Penjelasan Tentang Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
Terkini
Senin 09-06-2025,10:10 WIB
5 Tablet Terbaik untuk Desain Grafis 2025, Pilihan Favorit Para Kreator Digital
Senin 09-06-2025,10:09 WIB
PT Bukit Asam Salurkan 292 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H sebagai Wujud Komitmen Sosial BUMN
Senin 09-06-2025,09:53 WIB
Review 5 Sepatu Running Tech-Savvy Paling Populer 2025, Wajib Punya!
Senin 09-06-2025,09:50 WIB
Ciptakan Situasi yang Kondusif di Wilayah Hukumnya, Polsek Muara Kuang Patroli di Jalan Lintas Ogan Ilir-OKU
Senin 09-06-2025,09:35 WIB