SUMEKS.CO – PALEMBANG, Samsudin alias Udin (27) nekat membobol mobil Agya warna putih milik salah seorang Ladies Companion (LC) saat diparkir di depan rumahnya.
Tersangka Udin berhasil menggasak uang senilai Rp2 juta, baju, kaca mata, rokok sebanyak dua selot hingga enam pasang sepatu high heels dari dalam mobil. Warga Jl PSI Lautan, Lr Kedukan Bukit 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat diamankan, mengaku berdalih cuma menakut-nakuti saat hendak mengambil jatah lahan parkir tidak jauh dari lokasi kejadian. BACA JUGA:Sudah Vaksin 4 Dosis,Penasihat Medis Presiden Biden Tertular Covid-19 “Saya pecahkan kaca bagian kanan belakang,” aku tersangka Udin saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IB II, Kamis (16/6) sore. Aksi tersangka ini diketahui di Jl Makrayu, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang pada Selasa (14/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB lalu. “Rencananya barang-barang yang saya curi untuk dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi belum sempat dijual, saya sudah ditangkap,” ujar tersangka dengan tampilan rambut nyentrik ini. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ruswanto SH, mengatakan tersangka Udin ini juga merupakan residivis dari sejumlah aksi kejahatan. “Kita tangkap belum 1×24 jam setelah aksinya memecahkan kaca mobil milik korban YN (26),” ujar Kapolsek. BACA JUGA:Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung Kompol Irene, menambahkan korban memang kerap pulang malam karena bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. “Saat korban masuk ke rumah dan memarkirkan kendaraan, tersangka langsung memecahkan kaca menggunakan batu kali,” tambah Irene. Dari dalam mobil korban, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta, enam pasang sepatu high heel, tujuh pasang kacamata dan tujuh helai pakaian wanita. Uang tunai senilai Rp2 juta juga telah dihabiskan tersangka untuk mencukupinya kebutuhan sehari-hari. “Tersangka ini merupakan residivis yang baru dua tahun silam keluar dari penjara karena kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman tujuh tahun,” tutup Irene. Akibat ulahnya, tersangka Udin dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dho)Pecahkan Kaca Mobil, Embat Uang hingga High Heels Milik Ladies Companion
Kamis 16-06-2022,20:35 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Rabu 15-01-2025,14:57 WIB
BREAKING NEWS: Gagal Merampok, Seorang Warga Alami Luka Sabetan, Pelaku Tewas Dimassa
Rabu 08-01-2025,20:50 WIB
Bertemu Langsung Pelaku Utama, Korban PNS yang Mobilnya Dirampok: Terima Kasih Saya Masih Bernapas!
Rabu 08-01-2025,17:47 WIB
Pelaku Utama Ikut Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Saat Bawa Kabur Honda Jazz Milik PNS di Lahat
Sabtu 19-10-2024,10:08 WIB
Minimarket di Babatan Saudagar Ogan Ilir Dirampok 3 Pria Bersenjata Api
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,16:05 WIB
Film Wicked Sudah Bisa Ditonton di Situs Nonton Online Ini, Sudah Pasti Jangan Akses di Rebahin
Kamis 30-01-2025,18:26 WIB
BREAKING NEWS: Pergudangan Prima Star Tanjung Api-Api Banyuasin Terbakar Hebat
Kamis 30-01-2025,04:49 WIB
Teman Satu Angkatan Kerja di Jepang Rizki Sangat Berduka, Kami PMI Palembang Sangat Sedih dan Kehilangan
Kamis 30-01-2025,11:44 WIB
Gus Miftah Kembali Bikin Geger Warganet, Pamerkan Kunci Ka'bah hingga Dicium Ganjar Pranowo-Deddy Corbuzier
Kamis 30-01-2025,04:57 WIB
KLAIM SEKARANG! Link DANA Kaget Hari Ini Kamis 30 Januari 2025, Saldo Rp175 Ribu Cair ke Dompet Digitalmu
Terkini
Kamis 30-01-2025,21:58 WIB
Setelah 3 Hari Hilang, Jasad Wasranudin Ditemukan 16 KM Dari Lokasi Tenggelam
Kamis 30-01-2025,21:36 WIB
Desa Tanjung Bunut Terpilih Sebagai Pilot Project Desa Madani di Kabupaten Muara Enim
Kamis 30-01-2025,21:21 WIB
DPRD Palembang Mediasi Wali Murid dan Yayasan, Sempat Tahan Ijazah Pindah Sekolah Berakhir Damai
Kamis 30-01-2025,21:14 WIB
Sosok Reyhan Firdaus, Sayap Muda Sriwijaya FC Pencetak Brace ke Gawang Persikota Babak Playoff Degradasi
Kamis 30-01-2025,20:55 WIB