SUMEKS.CO, PALEMBANG – Selain menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dalam kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, majelis hakim Tipikor Palembang juga menjatuhkan vonis 12 tahun pidana kepada Dirut PT DKLN rekanan PDPDE Sumsel Muddai Madang.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/6) malam, terdakwa Muddai Madang juga dijatuhi dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp34 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dapat diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara. Mantan Ketua KONI Sumsel tersebut, dijerat oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.Tok… Muddai Divonis 12 Tahun
Kamis 16-06-2022,10:33 WIB
Editor : Rahmat
Kategori :