Tak Puas Putusan Hakim Banding, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi
Nadiem Makarim. --
JAKARTA, SUMEKS.CO - Perjuangan mantan Menteri Pendikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk lolos dari jerat hukuman tak kunjung surut. Hakim banding yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dari sebelumnya divonis 10 tahun, Nadiem mengajukan kasasi dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Kasasi ini diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, uang pengganti Rp 548 miliar subsider 6 tahun penjara," demikian tertulis dalam siaran pers tim penasihat hukum Nadiem seperti dilansir detikcom, Sabtu (17/10/2026).
Memori kasasi Nadiem diajukan tim penasihat hukumnya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). Mereka memohon agar Mahkamah Agung membatalkan putusan banding Nadiem dan menyatakan Nadiem tidak bersalah.
BACA JUGA:Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Andi Meminta Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa
"Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," tulisnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.
BACA JUGA:Hari ini Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Dalam Kasus Chromebook
BACA JUGA:Status Tahanan Nadiem Makarim Berubah Jadi Tahanan Rumah, ini Aturannya
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.
Nadiem juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.
Selain itu, hakim mengubah uang pengganti Nadiem. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim. Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











