SUMEKS CO Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi Beberapa pihak beranggapan kebijakan tersebut melegalkan zina Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Dirjen Diktiristek Prof Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang Padahal tidak ada kata memperbolehkan perzinaan Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan bukan pelegalan tegas dia dalam keterangannya Selasa 9 11 Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual Diketahui bahwa saat ini beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajiannya atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi Untuk itu kebijakan ini hadir Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan ujarnya Kata dia kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa tenaga pendidik dosen guru besar dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan Karenanya kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini ungkap dia Lebih lanjut Nizam menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan dari kekerasan seksual menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini Kemudian mempertajam literasi masyarakat umum akan batas batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia serta konsekuensi hukumnya Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD UU 20 2003 UU 12 2012 dan berbagai peraturan turunannya Termasuk Permendikbud No 3 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi tutup Nizam jpg jawapos
Ini Klarifikasi Permendikburistek 30/2021 Disebut Legalkan Zina
Rabu 10-11-2021,10:23 WIB
Editor : Admin 01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-10-2024,06:04 WIB
Fenomena Jam Koma Mulai Mewabah, Gen Z Harus Waspada Kalau Tidak Mau Rugi
Sabtu 19-10-2024,20:04 WIB
Anggota LSM di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Dikeroyok OTD, Status WA Terakhir : Mati Sudah Asal Tersohor
Sabtu 19-10-2024,12:02 WIB
Jawaban Terbaru Abidzar Al Ghifari Soal Skandal Foto Syur yang Viral, Reaksi Umi Pipik Jadi Sorotan
Minggu 20-10-2024,09:27 WIB
Ternyata Fenomena Jam Koma Pada Gen Z Bisa di Deteksi Melalui 5 Ciri ini, Apakah Anda Termasuk?
Sabtu 19-10-2024,19:13 WIB
Sudah 40 Hari, Batu Nisan Permanen di Makam Nia Kurnia Sari Dipasang, Pelayat Masih Terus Berdatangan
Terkini
Minggu 20-10-2024,09:41 WIB
Takut Sendiri, BFA Resmi Cabut Pernyataan Tidak Senonoh tentang GBK Jakarta
Minggu 20-10-2024,09:29 WIB
Waspadai Bug di WhatsApp, Bisa Jadi Ancaman Hacker
Minggu 20-10-2024,09:27 WIB
Ternyata Fenomena Jam Koma Pada Gen Z Bisa di Deteksi Melalui 5 Ciri ini, Apakah Anda Termasuk?
Minggu 20-10-2024,09:09 WIB
Siap-siap Live, Ini Jadwal Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik, Era Baru Kepemimpinan Indonesia Dimulai
Minggu 20-10-2024,09:06 WIB