SUMEKS CO PALEMBANG Suasana sidang perkara dugaan pengeroyokan atas nama terdakwa Kgs Iwansyah alias Amek sempat sedikit dibuat heboh Pasalnya salah satu pengunjung sidang tak lain adalah korban pengeroyokan bersitegang dengan majelis hakim PN Palembang Usai sidang dengan agenda keterangan terdakwa pengunjung yang diketahui bernama Muhammad Ivan Lani itu sedikit protes dikarenakan terdakwa Amek yang dihadirkan melalui sidang virtual Rabu 24 11 bukan pelaku pengeroyokan terhadap dirinya kok bisa Majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH menjelaskan jika ingin mempertanyakan hal tersebut disarankan untuk ditanyakan langsung pada pihak pihak kepolisian Diwawancarai awak media di luar ruang sidang Muhammad Ivan Lani ditemani beberapa kerabatnya ini mengaku bingung karena benar benar tidak mengenal pelaku Amek yang menjadi terdakwa dalam sidang Saya benar benar tidak tau siapa itu Amek seingat saya pada saat kejadian memang ada banyak pelaku yang saya tau yang mengeroyok saya itu Hendri Ulung Cupang sama Ayi namun hanya Cupang yang berhasil ditangkap polisi sebut Ivan Ia menerangkan pelaku bernama Cupang diamankan oleh pihak Jatanras Polda Sumsel Namun setelah berselang sekitar lima hari Cupang hilang tiba tiba muncul Amek ini menjadi tersangka Bahkan saya juga telah protes sejak saat gelar sidang pertama dan jawabannya tetap sama saya bingung Pak ada apa ini keluhnya Masih kata Ivan berdasarkan informasi yang ia peroleh pelaku sebenarnya bernama Cupang tersebut saat ini masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian pengeroyokan dikawasan 26 ilir Harapan kami cuma satu agar keadilan dapat ditegakan sebagai mana seharusnya saja Dan pelaku sebenarnya segera ditangkap dan diadili ujar Ivan Ditelusuri dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang dengan nomor perkara 1402 Pid B 2021 PN Plg dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Herman SH sebagai penuntut umum Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Ivan Lani diduga karena masalah iuran kebersihan dan keamanan Pasar 26 Soak Bato Jalan Merdeka Kel Talang Semut Kota Palembang pada bulan Agustus silam Akibat pengeroyokan itu korban Muhammad Ivan Lani pun mengalami luka bacokan dibeberapa bagian tubuh diantaranya pada bagian lengan kirimya sehingga harus di operasi dan luka pada bagian bahu dan tubuh belakang Fdl
Dalam Sidang Virtual, Korban Pengeroyokan Tidak Kenal Terdakwa, Kok Bisa?
Rabu 24-11-2021,19:52 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,22:49 WIB
Dramatis Kalah Tipis, Timnas Indonesia Gagal Juara di FIFA Series 2026 Usai Dominan Lawan Bulgaria
Selasa 31-03-2026,07:31 WIB
Walikota Palembang Jamin Tak Ada PHK PPPK, Belanja Pegawai Diatur di Bawah 30%
Selasa 31-03-2026,07:41 WIB
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir di Sumsel Hari Ini, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
Senin 30-03-2026,23:47 WIB
Kemenkum Babel Siap Kejar Target Nasional Perseroan Perorangan 2026
Senin 30-03-2026,23:42 WIB
Pengawasan OBH Diperketat, Kemenkum Babel Siapkan Posbankum Lebih Optimal
Terkini
Selasa 31-03-2026,22:01 WIB
Warga Cium Aroma Tak Sedap, Ternyata Pria Paruh Baya di Palembang Sudah Tak Bernyawa di Dalam Kamarnya
Selasa 31-03-2026,21:56 WIB
Terlelap Tidur 4 Hp Penghuni Kost di Palembang Ini Digasak Maling, Tersadar Saat Hendak Lihat Jam
Selasa 31-03-2026,21:52 WIB
Rekomendasi 4 Laptop Bagus Tahun 2026, Bukan Soal Mana Paling Mahal, Tapi Soal Spek-nya Paling Kepakai
Selasa 31-03-2026,21:51 WIB
Hibah Lahan Pemda Muara Enim Buat Perum Bulog di Rapat DPRD Dihujani Interupsi, Aspek Transparansi Disorot
Selasa 31-03-2026,21:36 WIB