nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Majelis hakim dalam persidangan di pengadilan negeri PN Kayuagung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri alias Aan selama empat tahun denda Rp 800 juta dan subsider enam bulan penjara Amar putusan itu dibacakan secara virtual oleh hakim ketua Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Monica Gabriella SH Selasa 30 11 Terungkap terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman Berdasarkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi saksi perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika kata hakim ketua Hukuman untuk terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Desi Yumenti SH yakni empat tahun enam bulan penjara denda Rp 800 juta dan subsider satu tahun penjara Dalam persidangan dibacakan perbuatan terdakwa terjadi Rabu 30 Juni 2021 sekitar jam 17 45 Wib Bertempat di Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI dimana sebelumnya anggota Polres OKI mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba di Desa Ulak Jermun Kecamatan Padang OKI Lalu atas informasi tersebut anggota polisi langsung bersama tim langsung menuju Desa Ulak Jermun yang mana saat itu anggota melihat terdakwa di depan rumahnya Pada saat akan ditangkap terdakwa berusaha melarikan diri dan melihat terdakwa mengambil dari saku celananya berupa 1 buah kotak plastic yang berisikan 2 bungkus sabu dan 11 plastic klip kosong lalu membuangkannya terang hakim Tetapi terdakwa berhasil ditangkap untuk barang sabu yang ada diakui oleh terdakwa merupakan miliknya Dimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Jimi belum dilakukan penangkapan warga Desa Ulak Jermun sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 300 ribu Rupanya sabu itu akan dipecahnya menjadi memecahnya menjadi 4 bungkus namun terdakwa baru memecah menjadi 2 bungkus karena telah ditangkap pihak kepolisian jelas hakim Apabila terdakwa menjual narkoba jenis sabu habis terjual semua akan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu nis
Simpan Sabu untuk Dijual, Dihukum Empat Tahun Penjara
Selasa 30-11-2021,17:15 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:38 WIB
Ramalan Zodiak 1 April 2026: Gemini Hati-Hati, Aries Saatnya Mulai Mengalir
Rabu 01-04-2026,03:37 WIB
CFN dan CFD di Palembang, Jembatan Ampera & Jalan Kol Atmo Ditutup, Catat Waktu Rekayasa Lalulintas
Rabu 01-04-2026,09:32 WIB
Pemkab OKI Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, OPD Layanan Tetap Laksanakan Tugas
Rabu 01-04-2026,07:54 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Upgrading dan Refreshing Kupas Tuntas Perseroan Terbatas Notaris se-Babel
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:09 WIB
Pertandingan Persiraja Banda Aceh Vs Sumsel United: Pembuktian Adu Tajam Striker Asing Kedua Tim
Rabu 01-04-2026,21:05 WIB
IRT Pengedar Sabu di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Jaringan Narkoba
Rabu 01-04-2026,20:49 WIB
Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Perkuat Peran PPNS Lewat Sinergi Lintas Instansi
Rabu 01-04-2026,20:42 WIB
Wabup Ogan Ilir Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Sumsel, Dorong Penguatan Peran PKK dan Ekonomi Keluarga
Rabu 01-04-2026,20:36 WIB