SUMEKS CO PALEMBANG Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH tanggapi pledoi Replik yang diajukan oleh terdakwa Dra Zainab oknum mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang yang terjerat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Replik yang diajukan pada sidang Selasa 30 11 pada intinya pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya dinilai tidak konsisten di satu sisi tidak mengakui perbuatannya Dan di sisi lain memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana dua tahun penjara Selain itu didalam pembelaannya terdakwa dan penasehat hukum hanya menitik beratkan pada keterangan terdakwa saja tidak berdasarkan fakta fakta hukum didepan persidangan baik berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti lainnya ujar Hendy diwawancarai usai sidang Sehingga lanjut Hendy kebenaran tentang materil perkara dipersidangan menjadi bias padahal inti dari persidangan itu sendiri adalah mencari kebenaran formil dan materiil Itu semua dimaksudkan agar jelas apakah terdakwa orang yang bersalah atau tidak dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bos tahun anggaran 2017 2018 pada SMAN 13 Palembang tukasnya Untuk diketahui pada persidangan yang digelar sebelumnya terdakwa Dra Zainab melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi atas tuntutan pidana penuntut umum selama dua tahun penjara Dalam isi pledoi yang disampaikan dikatakan bahwa tuntutan dua tahun penjara oleh penuntut umum tersebut adalah tidak mendasar karena dalam kewenangannya tidak pernah bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi Hanya kealpaan terdakwa Dra Zainab dalam hal menerima uang fee dari penjualan buku yang pada akhirnya uang fee yang dimaksudkan tersebut nyatanya digunakan untuk kegiatan sekolah juga Atas dasar itulah masih menurut penasihat hukum dipersidangan maka meminta kepada majelis hakim agar terdakwa mengganti dibebaskan dari jerat pidana yang disangkakan sebelumnya yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017 2018 senilai Rp 3 miliar Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi Selain itu patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa Fdl
Koruptor Dana BOS Minta Korting Hukuman, Ini Tanggapan Jaksa
Selasa 30-11-2021,19:34 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,16:51 WIB
Beredar Video Aksi Anarkis Kelompok Kupang Bubarkan Paksa Forum Diskusi, Wargenet Salfok di Akhir Video
Sabtu 28-09-2024,18:10 WIB
Massa Anarkis Bubarkan Diskusi Forum Tanah Air, Begini Respon Keras Pelaku Diskusi dan Sejumlah Tokoh
Sabtu 28-09-2024,19:17 WIB
TNI Gadungan Ngakunya Juga Pendeta Berlagak Reporter TV di Acara Pelatihan Gladi Upacara HUT TNI ke-79
Sabtu 28-09-2024,08:20 WIB
Pengusaha Dubai Beli Pulau Seharga Rp 757 Miliar, Demi Bebaskan Istri Berbikini Tanpa Gangguan
Terkini
Sabtu 28-09-2024,20:57 WIB
Panca-Ardani Jadi Calon Tunggal, Begini Penampakan Kertas Suara Lawan Kotak Kosong pada Pilkada Ogan Ilir
Sabtu 28-09-2024,20:09 WIB
Drama Seru di Sprint Race MotoGP Mandalika 2024 dan Pengamanan Super Ketat
Sabtu 28-09-2024,20:07 WIB
Apa Itu ‘Etiket Biru’ di Kasus Skincare Berbahaya Yang Dibahas Dokter Oki di Podcast Dokter Richard Lee?
Sabtu 28-09-2024,20:04 WIB
Terungkap! Ini Penyebab Agus Salim Disiram Pakai Air Keras: Nggak Suka Orang yang Tak Jujur!
Sabtu 28-09-2024,19:59 WIB