Pemakai Sabu ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Senin 13-12-2021,20:16 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa kasus kepemilikan narkotika 15 paket sabu bernama Ruslan dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang dengan pidana 9 tahun penjara Atas tuntutan pidana itu Ruslan yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Senin 13 12 sore melalui penasihat hukumnya Trias Aulia SH akan segera menyusun pembelaan pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan Sebelumnya JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH melalui JPU pengganti Ajie Martha SH dalam tuntutan pidananya mengganjar terdakwa karena terbukti melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menuntut agar majelis hakim Palembang menghadiri dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ujar Ajie Martha Sebagaimana dalam tuntutan yang didengar majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika Dalam dakwaan penuntut umu diceritakan kejadian bermula saat tim reserse narkotika Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Ruslan sering transaksi narkotika Di Jalan Komplek Pulo Gadung Permai Blok N Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang Mendapatkan informasi tersebut Tim Reserse Narkoba Polrestabes Kota Palembang langsung menuju ke lokasi tersebut Kemudian setiba di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Pada Saat dilakukan penangkapan terdakwa ada didalam rumah sambil duduk di ruangan tamu melihat tim masuk kedalam rumah terdakwa langsung membuang barang bukti tersebut ke arah belakang rumah Saat digeledah oleh polisi ditemukan barang bukti tersebut berupa 15 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu serta ditemukan pula 1 buah pipet plastik warna bening hijau bentuk sekop 1 buah plastik lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu fdl

Tags :
Kategori :

Terkait