Kejagung Serahkan Mobil Sitaan Tersangka PDPDE

Rabu 22-12-2021,11:28 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Selain menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel tahun 2009 Kejaksaan Agung Kejagung RI pada Selasa 21 12 malam tadi juga telah menyerahkan barang bukti hasil penyitaan berupa mpat unit mobil mewah Empat mobil mewah tersebut milik dua tersangka Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang Direktur PT DKL yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE terparkir di lapangan gedung Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Adapun empat unit mobil mewah itu bermerek Toyota Alphard Vellfire warna putih dengan Nomor Polisi Nopol B 818 SFC Toyota Innova Venturer warna hitam dengan Nopol B 1881 SFC Mitshubishi Pajero Dakar warna putih dengan Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih dengan Nopol B 1750 WUN Diketahui Kejaksaan Agung Kejagung telah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010 2019 Selain mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 fdl

Tags :
Kategori :

Terkait