SUMEKS CO PALEMBANG Mei Rofiqoh 52 warga Jl Inspektur Marzuki Lr Mandiri 5 Kecamatan Ilir Barat I Palembang didampingi kuasa hukum Aida Farhayati SH membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang Rabu 22 12 Mei melaporkan CM dan kawan kawan lantaran sudah menyerobot tanah miliknya seluas 292 meter persegi yang terletak di Jl Jaya VII Lr Lematang RT 69 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang Tanah klien kami ini ketika kami lihat sudah di kaplingin oleh mafia tanah dan di viralkan untuk dijual dengan harga dibawah pasaran Padahal itu tanah milik klien kami ibu Mei Rofiqoh klien kami ada sertifikatnya tapi terlapor tidak ada sertifikat ungkap Aida Farhayati SH kepada wartawan usai mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian Aida mengatakan bahwa terdapat 21 korban penyerobotan tanah lagi yang akan membuat laporan kepolisian atas ulah mafia tanah Sebelum kami melapor ke sini sudah ada korban lain yang melapor ke Polda Sumsel dan nanti besok besok ada lagi korban yang akan melapor jelas Aida Sementara itu korban Mei mengungkapkan bahwa tanahnya tersebut hanya memiliki satu surat sertifikat dan tidak pernah di gandakan Kami juga mengecek di kantor BPN sertifikat kami tidak double Sekarang sudah ada pagar di tanah kami dan pondok sudah dikuasai oleh mafia tanah kata Mei Dengan laporan polisi yang sudah dibuat korban berharap agar para mafia tanah di Palembang segera ditangkap dan lahan tanahnya yang sudah diserobot dapat kembali menjadi miliknya Terpisah Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dani membenarkan laporan korban yang sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang Ya saat ini laporan korban sudah diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan tutupnya dey
Jadi Korban Mafia Tanah, Mei Lapor Polisi
Rabu 22-12-2021,20:33 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :