SUMEKS CO PALEMBANG Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan cara menusuk anggota Polisi Lalu Lintas Polantas dengan senjata tajam yang sempat viral beberapa waktu lalu bernama M Irsyad 31 dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel enam tahun penjara Adapun isi petikan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU Rini Purnamawati SH MH dalam gelar sidang Kamis 23 12 menyatakan bahwa terdakwa M Irsyad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana dengan sengaja melukai pejabat negara saat menjalankan tugas Bahwa terdakwa M Irsyad terbukti secara sah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 356 ke 2 KUHP menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun tegas Rini dihadapan majelis hakim diketuai TOCH Simanjuntak SH MH Usai mendengarkan tuntutan pidana terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Rudi Hartono SH dari layar monitor persidangan diberikan waktu hingga 6 Januari 2022 guna menyampaikan pembelaan pledoi secara tertulis Sebagaimana diketahui dalam dakwaan penuntut umum aksi nekat terdakwa M Irsyad alias Umar Khalid ini terjadi pada sekira bulan Juni 2021 lalu saat itu terdakwa diduga berencana melakukan pembunuhan serta membawa kabur senjata api senpi milik polisi Untuk itu terdakwa pun masih dalam waktu tersebut berkeliling mencari sasaran anggota polisi yang sedang bertugas di jalan raya Palembang dengan melihat apakah polisi tersebut membawa senpi atau tidak Dengan menumpang angkot terdakwa pun melihat korban polisi bernama Redho sedang bertugas di Pos Polisi Simpang Jl Angkatan 66 Palembang Terdakwa pun berpura pura menanyakan kepada korban polisi alamat RS Bunda Saat akan menunjukkan alamat terdakwa M Irsan pun langsung menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan sebelumnya Korban Redho pun sempat melakukan perlawanan dengan terdakwa yang hendak merampas senpi milik korban Akibatnya korban Redho pun mengalami luka tusuk beberapa kali di bagian punggung dekat leher sehingga korban pun terpaksa dilarikan kerumah sakit Usai ditangkap oleh tim Jatanras terdakwa tersebut dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Mapolda Sumatera Selatan Sumsel untuk menjalani pemeriksaan Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Palembang Kompol Abdullah menerangkan ketika diringkus terdakwa M Irsyad mengaku sebagai teroris fdl
Penusuk Polantas Dituntut Enam Tahun Penjara
Kamis 23-12-2021,13:57 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:38 WIB
Ramalan Zodiak 1 April 2026: Gemini Hati-Hati, Aries Saatnya Mulai Mengalir
Rabu 01-04-2026,03:37 WIB
CFN dan CFD di Palembang, Jembatan Ampera & Jalan Kol Atmo Ditutup, Catat Waktu Rekayasa Lalulintas
Selasa 31-03-2026,22:01 WIB
Warga Cium Aroma Tak Sedap, Ternyata Pria Paruh Baya di Palembang Sudah Tak Bernyawa di Dalam Kamarnya
Rabu 01-04-2026,09:32 WIB
Pemkab OKI Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, OPD Layanan Tetap Laksanakan Tugas
Rabu 01-04-2026,07:54 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Upgrading dan Refreshing Kupas Tuntas Perseroan Terbatas Notaris se-Babel
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:09 WIB
Pertandingan Persiraja Banda Aceh Vs Sumsel United: Pembuktian Adu Tajam Striker Asing Kedua Tim
Rabu 01-04-2026,21:05 WIB
IRT Pengedar Sabu di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Jaringan Narkoba
Rabu 01-04-2026,20:49 WIB
Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Perkuat Peran PPNS Lewat Sinergi Lintas Instansi
Rabu 01-04-2026,20:42 WIB
Wabup Ogan Ilir Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Sumsel, Dorong Penguatan Peran PKK dan Ekonomi Keluarga
Rabu 01-04-2026,20:36 WIB