Sampaikan Pledoi, Kades-Bendahara Kritisi Tuntutan JPU

Selasa 25-01-2022,11:37 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa atas nama Suldan Helmi dan Jaka Batara yang merupakan oknum mantan Kades serta Bendahara Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat ajukan pembelaan pledoi atas tuntutan pidana 5 dan 6 tahun penjara Disampaikan dalam pledoi pribadinya Selasa 25 1 secara telekonferensi dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang ia mengaku tidak sependapat dengan penuntut umum terutama mengenai uang kerugian negara bahwa jaksa tidak membeberkan secara rinci perihal kerugian negara di tahun 2017 2018 Saya pribadi masih mempertanyakan terkait nilai kerugian negara dari penuntut umum senilai Rp573 juta di tahun 2017 dan 2018 yang kala itu saya masih menjabat sebagai Kades Banjar Negara ungkap terdakwa Suldan Helmi dalam pledoi yang disampaikan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang Selasa 25 1 Dia menilai bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh penuntut umum terbilang cukup besar sementara berdasarkan perhitungan kerugian negara dari inspektorat selama dua tahun itu nilainya tidak mencapai Rp200 juta tepatnya Rp193 juta Untuk itu ia pun meminta kepada majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH agar terhadap pledoi yang disampaikan itu dapat menjadi bahan pertimbangan yang meringankan atau jika majelis hakim berpendapat lain memohon putusan yang seadil adilnya Usai mendengarkan pledoi majelis hakim kembali akan melanjutkan persidangan pada tanggal 6 Februari 2022 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa replik Diwawancarai usai sidang JPU Kejari Lahat Ariansyah SH mengatakan adalah hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana JPU Ini akan kita akan berkoordinasi dengan pimpinan terhadap pledoi itu akan kami jawab secara tertulis pada persidangan yang akan datang kata Ariansyah Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum diketahui terdakwa Suldan Helmi merupakan Kapala Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tahun 2017 2018 Sedangkan terdakwa M Jaka Batara yang tidak lain merupakan anak dari terdakwa Suldan kala itu menjabat sebagai Bendahara sekaligus Sekertaris Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tahun 2017 2018 Oleh JPU terdakwa Suldan Helmi dituntut pidana 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sementara terdakwa Jaka Batara yang sempat buron satu tahun dituntut pidana 6 tahun penjara Sementara untuk uang pengganti kerugian negara keduanya wajib mengembalikan uang Rp573 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan yakni 2 tahun penjara Keduanya oleh JPU dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tentang Tipikor karena terbukti memperkaya diri sendiri fdl

Tags :
Kategori :

Terkait