JAKARTA Mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan telah didakwa menerima suap bersama sama Alfred Simanjuntak terkait pengurusan perpajakan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU dari hasil suap dan gratifikasi Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menghibahkan menitipkan membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan kata jaksa penuntut umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK M Aasri Irwan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 26 1 Dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan bersama anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar Dugaan pencucian itu dilakukan dengan menukarkan sejumlah mata uang asing valas di Money Changer senilai total Rp 8 820 597 500 dan di Money Changer lainnya senilai Rp50 000 000 Kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri Nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar ucap Jaksa Asri Irwan Bahkan aliran uang yang diterima Wawan juga turut dibelanjakan untuk pembelian pembelian jam tangan sejumlah Rp 888 830 000 pembelian satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp 1 379 105 000 Kemudian pembelian valuta asing sebesar Rp300 000 000 di PT Dolarindo Intravalas san pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo Traveloka sebesar Rp 60 884 624 Aliran uang suap dan gratifikasi juga diduga turut mengalir ke mantan pramugari Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali Diduga Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647 850 000 papar Jaksa Asri Selain itu aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39 186 927 Serta kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 000 000 selaku teman kuliah Muhammad Farsha Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp509 180 000 Diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya Terdakwa I dan Muhammad Farsha Kautshar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan ditransferkan ditukarkan atau diubah bentuk dibelanjakan atau dibayarkan baik atas nama Terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak pihak lain ungkap Jaksa Diduga TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan merupakan hasil suap penerimaan uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018 Uang SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar Kemudian senilai Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations PT GMP pada Januari Februari 2019 Terakhir penerimaan uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama Uang itu diterima keduanya pada Juli September 2019 Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Wawan juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Muhammad Ridwan jawapos com
Mantan Pramugari Diduga Nikmati Uang Haram eks Pemeriksa Pajak
Kamis 27-01-2022,04:45 WIB
Editor : Admin07
Kategori :