Terdakwa RP Menyangkal Keterangan Saksi

Rabu 02-02-2022,15:01 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Terdakwa RP 19 oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN Kayuagung Rabu 2 2 Dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan Majelis Hakim diketuai Tira Tirtona SH M Hum terdakwa mengaku tidak menyuruh korban melakukan perbuatan cabul Sidang menghadirkan 11 orang saksi Tujuh orang merupakan korban tiga orang dari pondok pesantren dan satu orang wali santri Candra Eka Septawan SH penasihat Hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung mengatakan terdakwa dalam persidangan menyangkal keterangan dari korban yang dihadirkan Terdakwa tidak menyuruh korban melakukan perbuatan cabul antar sesamanya Selain menyangkal keterangan korban terdakwa juga menyampaikan bahwa saat peristiwa cabul terjadi itu ada juga orang lain Yakni pengajar yang lainnya yang melihat terang Candra Dalam dakwaan perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17 00 Wib di Ponpes setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Terdakwa dalam perkara ini didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 nis

Tags :
Kategori :

Terkait