nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Sejumlah Barang Bukti Barang Rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Inkrach dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kejari OKI Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kejari OKI Jumat 18 2 Dalam pemusnahan itu dihadiri perwakilan Polres OKI Kodim 0402 OKI OI BNNK OKI Pengadilan Negeri Kayuagung pemerintah Kabupaten OKI dan instansi terkait Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkoba jenis Sabu sebanyak 115 bungkus dengan berat total 600 gram Untuk Pil ekstasi sebanyak 214 butir kemudian senjata api rakitan Senpira sebanyak 25 pucuk dan 35 buah senjata tajam berbagai jenis Termasuk barang barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan Handphone Pemusnahan BB atas perkara sejak April 2021 hingga Februari 2022 dengan jumlah perkara sebanyak 114 perkara Dalam pemusnahan itu barang haram jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dicampur air deterjen lalu diblender dan dimasukkan dalam subsitenk toilet Sedangkan senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak dipotong menggunakan gergaji besi gerinda sehingga tidak dapat digunakan lagi dan dikubur Lalu barang bukti lainnya dibakar Kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini semuanya telah memperoleh hukum tetap berasal dari periode April tahun lalu hingga Februari tahun ini Jumlahnya 114 perkara untuk barang bukti sabu sabu paling banyak dengan 90 perkara termasuk BB perkara tindak pidana Undang Undang darurat yaitu senpira dan sajam terang Kajari didampingi Kepala Seksi Kasi Pengelolan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Supriyadi SH MH Dikatakan Kajari pemusnahan ini dilakukan guna meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan agar tidak disalahgunakan oleh orang orang yang tidak berhak pergunakannya Lanjutnya tindak pidana perkara di Kabupaten OKI banyak sehingga pemusnahan akan dilakukan secara berkala dan terus menerus Adapun rincian dari perkara barang bukti yang dimusnahkan kali ini yaitu 90 perkara tindak pidana narkotika 10 perkara tindak pidana kepemilikan senjata api 10 perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam dan 4 perkara tindak pidana lainnya nis
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Kasus Berkekuatan Hukum Tetap
Jumat 18-02-2022,10:59 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :