Belum Berlaku, Polres Tunggu Petunjuk

Minggu 20-02-2022,15:40 WIB
Editor : Admin

PALI Dikatakannya peraturan pemerintah untuk melampirkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM dan STNK ternyata belum berlaku untuk warga Kabupaten Penukal Aban Lematang Ilir PALI sejauh ini Hal itu dikatakan Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk Kepolisian secara resmi terkait pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM dan STNK Kita masih menunggu petunjuk resmi dari Kepolisian Saat ini belum ada perubahan terkait peraturan Kepolisian tentang pelayanan Kepolisian terutama dalam penerbitan SIM jelasnya Sementara Anto 32 salah satu warga Talang Ubi yang belum memiliki BPJS kesehatan mengatakan bahwa dirinya berharap pemerintah melakukan peninjauan ulang terkait aturan tersebut karena dirinya belum memiliki BPJS kesehatan Mesti dipikirkan ulang Karena BPJS ini tidak bisa hanya saya sendiri yang buat Melainkan harus satu KK kartu keluarga red Dan itu ada iuran bayaran Jadi hal ini yang memberatkan kita pak ujarnya ebi nbsp nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait