SUMEKS CO Gara gara memukul seorang pemuda dengan menggunakan gagang senapan angin Muksin 50 warga Dusun I Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tanjung Batu Kapolsek Tanjung Batu AKP Wempy Manurung menjelaskan sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Kemudian hari Minggu kemarin sekitar pukul 16 30 WIB tersangka datang ke Polsek Tanjung Batu menyerahkan diri guna pemeriksaan lebih lanjut Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Tanjung Batu terang Wempy Senin 21 2 Ditambahkan Wempy kasus ini berawal pada Senin 7 2 lalu sekitar pukul 08 30 WIB pada saat korban Abdul Jalil 25 warga Dusun III Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat akan menyeberangi jembatan gantung di Desa Kasih Raja Pelaku menghadang korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang senapan angin milik pelaku yang saat itu dibawanya Gagang tersebut mengenai kepala korban sehingga menyebabkan luka robek Kemudian pada saat pelaku akan melakukan pemukulan yang kedua dan ketiga korban berhasil menangkisnya lanjut dia Selanjutnya korban dan pelaku dilerai oleh temannya yang saat itu ada di dekat lokasi kejadian dan korban dibawa untuk berobat Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian depan ety
Pukul Pemuda dengan Gagang Senapan, Muksin Serahhkan Diri
Senin 21-02-2022,12:37 WIB
Editor : Admin
Kategori :