DENPASAR Emmanuel O Ihejirika 31 penyelundup heroin yang divonis mati oleh hakim PN Denpasar bakal segera bebas Pasalnya permohonan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali PK ke Kejari Denpasar telah dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dikonfirmasi Senin 28 3 menyatakan eksekusi putusan PK yang intinya membatalkan putusan mati dari PN Denpasar telah dilaksanakan Eksekusinya sudah dilaksanakan terkait kapan waktunya bebas itu kewenangan Kemenkumham ujar Putu Suyantha Dikonfirmasi terpisah Robert Khuana selaku kuasa hukum Emmanuel membenarkan adanya eksekusi putusan PK terhadap kliennya Sekarang ini tinggal satu tahap lagi yakni menghitung akumulasi remisi yang diterima Emmanuel Kalau sudah dihitung jumlah totalnya dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa bebas lebih cepat dari prakiraan yakni tahun 2024 mendatang kata Robert Khuana Robert menjelaskan dalam putusan nomor 25 PK Pid Sus 2019 tanggal 7 Mei 2019 telah disebutkan majelis hakim memutuskan sependapat bahwa Emmanuel terbukti secara sah melanggar UU Narkotika Namun hakim tidak sependapat dengan putusan sebelumnya yang memutuskan hukuman mati Hakim PK memberikan keringanan pada Emmanuel yakni hukumannya menjadi 20 tahun penjara Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda yakni Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara Emmanuel sebelum putusan PK turun imbuh Robert sudah masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusa Kambangan Awalnya Emmanuel ditahan di Lapas Kerobokan lalu dipindah ke Lapas Porong Sidoarjo Jatim Sekarang ada di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan jelas Robert Dengan diekskusinya putusan PK oleh jaksa maka terpidana akan memperoleh haknya sebagai terpidana Klien kami berhak mendapat kesempatan mengajukan hak remisi sesuai undang undang kata mantan Ketua AAI Denpasar ini Emmanuel adalalah penyelundup 31 butir heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan Pria asal Republik Sierra Leone ditangkap di Bandara NgurahRai tahun 2004 Pada 2005 PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup Di tingkat banding hakim PT Denpasar menjatuhkan hukumanmati Putusan itu diperkuat di tingkat kasasi no 200 Pid 2005 tanggal 25 Maret 2005 Dengan putusan PK menjadi 20 tahun penjara maka Emmanuel yang akhirnya diketahui berkwarganegaraan Nigeria itu sudah menjalani penahanan sejak 2004 dan bisa bebas pada 2024 mendatang Jika dikurangi remisi bisa bebas lebih cepat tandas pengacara asal Flores ini BALI EXPRESS
Penyelundup Heroin yang Sempat Divonis Mati Ini Segera Bebas
Selasa 29-03-2022,06:45 WIB
Editor : Admin07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-08-2024,06:00 WIB
Bermain di Tiang Bendera, 2 Siswa SD Elit di Palembang Tersengat Listrik, 1 Tewas
Selasa 27-08-2024,19:02 WIB
Live Menuju Polsek Pria Ini Ngaku Bakar Rumah Karena Sudah Capek Laporkan Istrinya Diduga Selingkuh
Selasa 27-08-2024,19:51 WIB
Ibu Tiri Almarhum Nizam Kena Ulti Pertanyaan Wartawan, Sudah Tersangka Saat Rilis Kasus Ifta Memilih Bungkam
Selasa 27-08-2024,20:20 WIB
Usai Tuntaskan Nazar Jalan Kaki Bogor-Sabang, Jhon Yahya Wisata di Pulau Rubiah Surga Para Pecinta Snorkeling.
Selasa 27-08-2024,19:31 WIB
Terungkap Adanya Pinjam Meminjam CV Pengadaan Baju Batik pada Dinas PMD Sumsel, Bikin Saksi Wilson Ketar-Ketir
Terkini
Rabu 28-08-2024,14:09 WIB
Oppo Reno8 Lite Gunakan Layar AMOLED dengan Lampu Cincin RGB Sekitar Kamera, Visualnya Kece Maksimal
Rabu 28-08-2024,13:55 WIB
5 HP Samsung Dibanderol Rp1 Jutaan dengan Fitur Bagus, Berikut Daftarnya!
Rabu 28-08-2024,13:37 WIB
Bara Muda Sriwijaya Siap Kawal Ratu Dewa dan Prima Salam Menuju Pilkada Palembang 2024
Rabu 28-08-2024,13:25 WIB
Ribuan Simpatisan Padati Taman Segitiga Emas, Saksikan Deklarasi Paslon Djafar Shodik - Abdiyanto Firki
Rabu 28-08-2024,13:19 WIB