SUMEKS CO MUARA SAHUNG BHA 19 warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung tega pukul ibu kandung sendiri L 59 Sabtu 9 4 2022 sekitar pukul 14 00 WIB Menerima laporan tindak pidana kekerasan tersebut Polsek Muara Sahung mengamankan Pelaku Hasil keterangan sementara pemukulan pelaku terhadap ibu kandung dipicu karena BHA kesal uang hasil jual pinang yang dijual ibunya L 59 tidak sesuai dengan jumlah keinginan pelaku BHA Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S Ik MH melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda J Perangin angin SH disampaikan Banit Reskrim Aiptu Jumidil SH mengatakan pelaku sudah diamankan dan akan kami serahkan ke Polres Kaur Tindakan pelaku masuk perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Adapun pelaku BHA 19 melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT terhadap ibunya sendiri Awalnya korban ibu L 59 pergi menjualkan pinang pelaku BHA 19 sebanyak 9 5 Kg ke tempat pengepul pinang dengan harga Rp 6 000 Sehingga jumlah uang yg diterima ibunya sebesar Rp 60 000 Sesampainya di rumah korban memberikan uang Rp 60 000 itu kepada pelaku Karena melihat uang yang diterima tidak sesuai keinginan pelaku memasukkan uang ke mulut korban serta memukul korban Akhirnya dengan rasa kecewa dan patah hati ibunya pergi melaporkan kejadian pemukulan anaknya ke kantor Polsek Muara Sahung Dengan sigap Polsek Muara Sahung yang langsung ditangani Banit reskrim Aiptu Jumidil SH Bripka Rico Jaya Kusuma Brigpol Irfan Abas S KOM Bripda Hengki Zulpika melakukan penangkapan terhadap pelaku BHA 19 di rumahnya Saat penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan cw1 radarkaur co id
Durhaka, Pemuda Ini Tegal Pukul Ibu Gegara Uang Jual Pinang
Sabtu 09-04-2022,23:07 WIB
Editor : Admin06
Kategori :