SUMEKS CO KAYUAGUNG Perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya THR Idul Fitri 1443 H paling lambat H 7 sebelum lebaran kepada pekerja atau buruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Sudiyanto Djakfar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Rizal mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Sumatera Selatan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja buruh di perusahaan Yakni dengan Nomor 020 SE Disnaker 2022 Baca Juga Hari ini Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR ASN THR PNS Dan Sertifikasi Guru Cair Surat edaran diterima Jumat 22 4 kemarin oleh kita hari ini suratnya dinaikkan ke Bupati Setelah ditandatangani barulah diinformasikan kepada serikat pekerja dan perusahaan di Kabupaten OKI terang Rizal saat diwawancari sumeks co Senin 25 4 Dikatakannya adapun jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten OKI sebanyak 162 perusahaan Bergerak dibidang perkebunan pertanian kehutanan dan lainnya Semua perusahaan ini tersebar di Kabupaten OKI Rizal menegaskan perusahaan agar membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Yakni THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu sesuai dengan Dasar Hukum PP Nomor 36 tahun 2021 Permenaker No 6 Tahun 2016 Mengenai pembayaran THR ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan sehingga ada posko THR di masing masing provinsi kabupaten dan kota Kabupaten OKI juga ada poskonya di kantor Disnakertrans sendiri jelas Rizal Ditambahkan posko THR ini membantu pekerja buruh melaporkan keluhannya mengenai THR Petugas di posko berfungsi sebagai membimbing pekerja untuk melaporkan permasalahan THR ke pusat melalui web https poskothr kemenajer go id nis
Disnakertrans OKI Surati Perusahaan, THR H-7 Lebaran
Senin 25-04-2022,14:35 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :