SUMEKS CO OKU Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut penyidik akhirnya mencabut status satu orang tersangka pelaku pencurian rel kereta api pada Sabtu 23 4 2022 malam lalu Polisi merubah status tersangka Ari Yanson 37 warga Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan dari tersangka menjadi saksi Hal tersebut diungkapkan kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan didampingi kasie Humas polres OKU AKP Syafaruddin Menurut Hilal dari hasil pemeriksaan Ari Yanson hanya diperintah pemilik mobil untuk mengantarkan para pelaku membawa rel kereta api yang sudah terpotong Tersangka sendiri sebelumnya berperan sebagai sopir truk yang mengangkut rel hasil curian Sebelumnya memang kita buat tersangka namun dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya diperintah pemilik mobil Karena AY ini bekerja sebagai sopir Dan mobil tersebut disewa oleh para tersangka Ujar Hilal Sementara pemilik mobil juga di tetapkan oleh penyidik sebagai saksi dan masih akan dimintai keterangan lebih lanjut Untuk dua orang lainnya yakni Suhaimi 45 warga Dusun 1 Rt 001 Rw 001 Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU dan Rawan 37 warga Dusun 1 Rt 001 Rw 001 Desa Kepayang ditetapkan sebagai tersangka Untuk sementara dua orang ini saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain jelas nya Sementara dari nyanyian tersangka Suhaimi jika dirinya hanya sebagai pemikul potongan rel kereta api Sementara pelaku yang mencuri dan memotong rel kereta api adalah tersangka lain yang saat ini masih kabur Kalau yang motong itu J inisial adalah lagi tiga orang lainnya Kalau kami cuma mikul ke truk karena jauh dari lokasi Kemudian menjualnya ke Baturaja Ujar Suhaimi Menurutnya mereka memotong besi rel tersebut dengan menggunakan gergaji besi dan disiram menggunakan air setelah setengah terpotong kemudian dipatahkan Kalau AY memang sopir kami dan tidak tahu apa apa karena dia diperintahkan bos nya Besi itu tidak terpasang di jalur tapi ada disekitar rel Pungkas Suhaimi Tiga dari sepuluh orang pelaku pencurian rel Kereta Api diamankan tim Resmob singo ogan Polres OKU Sabtu 23 4 2022 malam sekitar pukul 20 30 wib Para pelaku ditangkap saat akan menjual 39 batang rel kereta api ke penadah Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasie Humas AKP Syafaruddin mengungkapkan para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 39 batang rel kereta api dengan panjang 117 meter berikut satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil curian Para pelaku ditangkap di desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Pelaku ada 10 orang namun yang berhasil kita amankan ada 3 orang yang saat itu akan mengantarkan barang curian kepada penadahnya Ketiga bersama barang sudah kita amankan di satreskrim polres OKU Ujar Syafaruddin Ar
Polisi Rubah Status Sopir Pencuri Rel Kereta Api Menjadi Saksi
Senin 25-04-2022,17:40 WIB
Editor : Admin06
Kategori :