SUMEKS CO PALEMBANG Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI era Presiden SBY Marzuki Alie turut hadir di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Palembang dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Marzuki Alie dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar Selasa 10 5 atas permintaan sendiri sebagai saksi meringankan untuk salah satu terdakwa yakni Muddai Madang Di hadapan majelis hakim dia menerangkan selama menjadi pembina dalam struktur organisasi Yayasan Masjid Sriwijaya dimulai dari ketua bendahara serta sekretaris menurutnya tidak ada mekanisme yang salah Selama saya menjadi pembina jika ada bantuan hibah lalu ada permintaan maka akan dikeluarkan oleh pengurus Yayasan sebagaimana mekanismenya kata Marzuki Alie BACA JUGA Sidang Masjid Sriwijaya Alex Berdebat dengan Tobing Dengan kata lain lanjut Marzuki Alie terdakwa Muddai Madang hanya menjalankan tugasnya saja sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pribadi ataupun pihak pihak lainnya Selain itu Marzuki Alie selaku tokoh Sumsel mengaku sangat menyayangkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini dihentikan yang seharusnya masih tetap dilanjutkan pembangunannya agar tidak menjadi catatan kelam bagi Provinsi Sumsel khususnya Sementara DR Imam Sofian SH MH didampingi tim penasihat hukum Muddai Madang mengaku sangat mengapresiasi atas inisiatif Marzuki Alie maju sebagai saksi meringankan yang menerangkan bahwa kliennya adalah orang yang berjiwa sosial tinggi dan bertanggung jawab sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya Karena sebagaimana dijelaskan saksi meringankan tadi klien kami ini sejak awal telah menjadi donatur tetap dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya terbukti menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya kata DR Imam Sofyan diwawancarai saat skorsing sidang Untuk itu dia berharap dari keterangan saksi Marzuki Alie tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam hal hal yang meringankan bahkan dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung hingga malam hari dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Muddai Maddang Fdl
Jadi Saksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Marzuki Alie Ringankan Muddai Madang
Selasa 10-05-2022,20:35 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :