SUMEKS CO JAKARTA Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur Jatim menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan delapan kontainer tersebut berisikan 162 642 6 liter atau 121 985 ton minyak goreng siap ekspor Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan dalam negeri Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil Refined Bleached and Deodorized Palm Oil Refined Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil kata Agus kepada awak media Jakarta Kamis 12 5 2022 Dalam hal ini kata Agus pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial R 60 tahun dan E 44 tahun Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor BACA JUGA Truk Tercebur Ribuan Kilogram Minyak Goreng Cemari Sungai Bondoyudo Menurut Agus diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor Namun tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse Tropis dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak ujar Agus Dalam melancarkan aksinya kata Agus para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang PEB yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif HS dan Invoice tertulis barang barang seperti engsel pintu cat genteng glass block mulia alat alat pipa pipa pvc Sika vix tile adhisive tong besi tutup lebar snack sterefoam sendok bebek plastik komputer sparepart mobil aqua Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut ucap Agus Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil Refined Bleached and Deodorized Palm Oil Refined Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil dho ril
Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
Kamis 12-05-2022,22:10 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :