PALEMBANG SUMEKS CO Gubernur Sumsel periode 2008 2018 Alex Noerdin sekaligus salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel memberikan keterangan sebagai saksi kasus PDPDE Sumsel untuk tiga terdakwa lainnya Muddai Madang Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH Selasa 17 5 terdakwa Alex Noerdin menerangkan perihal kewenangan pengawasan Badan Usaha Milik Negara BUMN termasuk PDPDE Sumsel adalah tanggung jawab Wakil Gubernur Ishak Mekki Dijelaskannya dalam struktur perusahaan di tubuh PDPDE milik Pemprov Sumsel menjabat sebagai ketua Badan Pengawas Namun untuk seluruh kewenangan dia berikan kepada Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejagung RI seputar awal mula perjanjian kerja sama jual beli gas PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara DKLN diketahui adalah milik terdakwa Muddai Madang Alex menjelaskan gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukkan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api api TAA Kabupaten Banyuasin Sebab pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap seluruh kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang ungkap Alex Lebih lanjut disampaikannya bahwa sekira pada Oktober 2009 serta Januari 2010 silam ada dua permohonan alokasi gas untuk Sumsel dan di dalam kontrak perjanjian kerjasama itu PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir JPU sempat bertanya keterangan terdakwa Alex Noerdin berbeda dengan keterangan saksi saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya yang dijawab oleh Alex Noerdin yang disampaikan oleh saksi itu tidak benar Keterangan saksi itu buang badan semua dan yang disampaikan tidak benar Yang namanya resiko jual beli itu sudah pasti ditanggung oleh DKLN karena telah ada perjanjian sebelumnya ungkap Alex Menanggapi perihal beberapa nama yang disebut terdakwa Alex Noerdin dalam sidang JPU Kejagung RI Muhammad mengatakan tidak ada fakta yang mengarah adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini Kami menilai tidak ada perbuatan materil terhadap nama nama yang disebutkan untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kata Muhammad diwawancarai disela skorsing sidang Sementara untuk keterangan Alex Noerdin saksi buang badan dirinya menganggap para saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah disumpah tinggal nanti tanggung jawab dibawah sumpah itu terhadap pencipta Tinggal nanti penilaian dari majelis hakim saja bagaimana keterangan dari kesaksian Alex Noerdin ujarnya Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlanjut dengan agenda masih mendengarkan keteranga terdakwa Alex Noerdin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel fdl
Sidang PDPDE, Alex Seret Ishak Mekki
Selasa 17-05-2022,16:14 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,09:29 WIB
Update Harga Xiaomi 15 Pro : Smartphone Flagship dengan Teknologi Kekinian
Rabu 08-04-2026,05:58 WIB
OKI Terima Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Hadapi Karhutla 2026
Rabu 08-04-2026,07:10 WIB
Desa Sadar Digital Diresmikan, Polres OKU Selatan Perkuat Literasi Masyarakat
Terkini
Rabu 08-04-2026,23:06 WIB
Nanas Tuatunu Berpeluang Jadi Produk Unggulan, Berstatus Indikasi Geografis
Rabu 08-04-2026,22:51 WIB
Terobosan Besar! Kemenkum Sumsel Bedah Raperda Kota Layak Anak dan Tanggap Darurat
Rabu 08-04-2026,22:32 WIB
Orangtua Tinggalkan Warisan Utang Dibawa ke Ranah Hukum, 7 Saudara Warga Banyuasin Dipolisikan
Rabu 08-04-2026,22:32 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Regulasi Pendanaan Paskibraka Kota Prabumulih
Rabu 08-04-2026,22:31 WIB