Kadis Perpustakaan dan Bendahara Lahat Digulung

Selasa 17-05-2022,19:46 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO LAHAT Kasus korupsi anggaran perjalanan Dinas Perpustakaan Lahat bergulir Nama nama tersangka akhirnya terungkap Elfa Edison Kepala Dinas Perpustakaan dan Abdul Somad Bendara digiring Kejaksaan Negeri Lahat dengan rompi tahanan Selasa 17 5 Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH melalui Kasi Intel Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidsus Raden Timur Ibnu Rudianto SH bahwa pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan Pagu Anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan Masing masing yaitu Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah dengan Anggaran sebesar Rp 286 420 000 dan perjalanan Dinas Luar Daerah dengan Anggaran sebesar Rp 828 460 000 Total keseluruhan Anggaran sebesar Rp 1 114 880 000 Dalam pelaksanaan anggaran Perjalanan Dinas tersebut sebagaian besar tidak dilaksanakan beber Nilawati di Aula Kejari Lahat Menurutnya berdasarkan laporan realisasi APBD periode 1 Januari 31 Desember 2020 dengan rincian untuk Perjalanan Dinas dalam terealisasi adalah sebesar Rp 1 048 345 526 Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 252 805 750 perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 795 539 776 Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas SPD Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Dari keterangan dari pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah namun tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas ujarnya Dijelaskan Nilawati berdasarkan Laporan Hasil Audit LHA penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 429 429 750 Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat 1 ke 1 KUHPidana Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat 1 ke 1 KUHPidana Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun ujar Kajari Lahat zki Lahatpos nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait