SUMEKS CO PALEMBANG Diagendakan pada Kamis 2 6 besok mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin akan membacakan pembelaan pledoi secara pribadi atas tuntutan pidana 20 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung RI atas dua kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel Penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin Soesilo Ariwibowo SH MH melalui Redho Junaidi SH MH dikonfirmasi Rabu 1 6 menyebutkan selain pledoi secara pribadi dari Alex Noerdin melalui online juga akan dibacakan secara tertulis oleh tim penasihat hukum Alex Noerdin Selain Pledoi pribadi dari Pak Alex kami juga akan membacakan pledoi tertulis dan sudah kami siapkan tinggal kami bacakan saja besok ada lebih dari seribu halaman namun yang akan kami bacakan hanya fakta yuridisnya saja ungkap Redho Sedikit dibeberkan Redho poin poin pledoi yang akan dibacakan nanti di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang secara garis besar meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana JPU Kejaksaan Agung RI Bukan tanpa alasan meminta bebas dari jerat pidana karena menurut Redho berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu alat bukti pun serta keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Alex Noerdin menerima aliran dana dari dua perkara tersebut Apalagi kebijakan di luar dari kewenangan pak Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum tidak ada sama sekali terungkap di persidangan ujarnya Lebih lanjut dikatakannya terutama untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan kata lain mencuri uang masjid yang notabene membuat image buruk masyarakat terhadap Alex Noerdin Kami yakin dan optimis klien kami tidak bersalah Untuk materi lengkap pledoinya akan kami bacakan besok tandasnya Sementara itu melalui Juru Bicara Keluarga Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan jika pihak keluarga percaya majelis hakim masih memiliki hati nurani dan bebas dari intervensi serta meras terhadap tuntutan pidana 20 tahun penjara itu sangat kejam Apalagi mengingat seluruh fakta persidangan saksi di bawah sumpah serta saksi ahli dan alat bukti yang diabaikan JPU jelasnya Terkait hal itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara untuk mematahkan semua tuntutan yang ada melalui pledoi yang akan dibacakan besok Kami juga mohon doa bagi seluruh simpatisan dan masyarakat pada umumnya agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya tandasnya fdl
Besok Alex Sampaikan Pledoi 1.000 Halaman
Rabu 01-06-2022,13:26 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,10:43 WIB
Ramalan Shio Hari Ini, Sabtu 7 November 2026: Cek Keberuntungan, Karier, Keuangan dan Warna Hoki
Jumat 06-11-2026,22:58 WIB
Ini 4 Negara Bisa Melintasi Selat Hormuz, Apa Kompensasinya Bagi Iran?
Sabtu 07-11-2026,10:40 WIB
TENANG, New Honda Genio Makin Kalcer 2026 Bisa Kredit DP Rp1 Juta, Cicilan Mulai Rp785 Ribu, Ini Simulasinya
Sabtu 07-11-2026,09:26 WIB
Begini Prakiraan Cuaca Sumsel Akhir Pekan, 13 Wilayah Berpeluang Hujan Sabtu, Bagaimana Besok Minggu?
Sabtu 07-11-2026,16:04 WIB
Update Daftar Harga iPhone 13 hingga iPhone 17 Bulan November 2026!
Terkini
Sabtu 07-11-2026,21:14 WIB
Tembok Pertahanan Persebaya Akhirnya Runtuh! Digempur Persija, Gol Menit Akhir Ivan Mamut Penentu Kemenangan
Sabtu 07-11-2026,20:56 WIB
Mobil Listrik Bekas Makin Murah, tetapi Apakah Aman Dibeli? Ini 8 Hal yang Ditakuti Konsumen
Sabtu 07-11-2026,20:10 WIB
Persija Jakarta vs Persebaya Masih 0-0 di Babak Pertama, Ramadhan Sananta Buang Sejumlah Peluang Emas!
Sabtu 07-11-2026,18:58 WIB
Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026, Cek Akun dan Lapor Diri!
Sabtu 07-11-2026,18:48 WIB