Migor Curah Dimonopoli, Disdag Siapkan Sanksi

Sabtu 04-06-2022,15:16 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Pemerintah Kota Pemkot Palembang memastikan tidak ragu untuk memberikan hukuman kepada setiap pedagang yang ditemukan sengaja memonopoli harga minyak goreng curah sehingga menyulitkan masyarakat Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri melalui telepon Sabtu 4 6 siang Dijelaskannya hukuman tersebut berupa administratif yakni pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana Pemberian hukuman tersebut dilakukan Pemerintah Kota Palembang bekerjasama dengan tim Satuan Tugas Satgas minyak goreng daerah setempat yang secara ketat mengawasi produksi distribusi hingga ke penjualan Kami tidak ragu menindak para oknum yang sengaja memonopoli diluar kewajaran hingga mempengaruhi harga jual penindakan baik secara administrasif maupun hukum jelasnya Menurutnya Pemerintah Kota Palembang mewajibkan para pedagang menjual minyak goreng curah senilai Rp14 ribu per liter atau setara Rp15 500 per kilogram di pasaran Lanjutnya harga tersebut sesuai ketetapan dari pemerintah pusat pascapencabutan subsidi minyak goreng dari pemerintah pusat beberapa hari lalu Sejak ada pengumuman itu harga jual minyak goreng curah tersebut sudah berlaku di Palembang ujarnya Raimon pun memastikan berdasarkan hasil pengecekan kepada pihak distributor menemuka kondisi saat ini pasokan minyak goreng jenis curah di Palembang dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sehingga dengan kondisi tersebut maka dipastikan sangat kecil kemungkinan kembali terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran seperti beberapa waktu lalu Pasokan minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tercatat mencapai 1 4 juta liter per bulannya dengan harga yang tentunya terjangkau tukasnya mg01

Tags :
Kategori :

Terkait