Dipimpin Danrem, Lahan Terbakar Milik Perusahaan di Banyuasin Disegel
Khabib Mahfud bersama Askolani, Handoyo Yudi Prasetyo, Risnan Aldino. Foto: Istimewa--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Satgas Karhutla melakukan penyegelan dua lahan di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Penyegelan ini dipimpin Danrem 044 Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud didampingi Bupati Banyuasin Dr H Askolani, Dandim 430 Banyuasin Letkol Inf Handoyo Yudi Prasetyo, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dan unsur terkait lainnya.
Danrem 044 Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud mengatakan langkah penyegelan terhadap dua titik lahan yang terbakar di Desa Sungai Rengit sebagai tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami bersama pemerintah, hari ini melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar dan adanya unsur pembiaran sehingga membuat lahan yang ada menjadi terbakar," kata Khabib.
BACA JUGA:Awkarin Respons Pesan Aa Juju soal Karhutla Kalimantan, Tuai Sorotan
BACA JUGA:HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla
Kemudian akan terus dilakukan langkah tindakan tegas terhadap lahan-lahan yang terbakar dan memang ada unsur pembiaran ketika terjadi kebakaran lahan. Tindakan tegas berupa penyegelan yang dilakukan ini, juga untuk mengumpulkan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Nantinya, bisa ada sanksi dan juga pidana yang dikenakan dari lahan yang terbakar ini," bebernya.
Tentunya Satgas karhutla akan betul-betul bertindak secara tegas dan tidak ada tebang pilih dalam penindakan dalam karhutla.
Bupati Banyuasin Askolani mengatakan akan menunggu niat baik dari pemilik lahan, apabila tidak ada respon positif maka lahan akan diambil alih oleh pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:Kerugian Kebakaran Rumah Akibat Karhutla Bangka Selatan Capai Rp2 Miliar, 1.800 Warga Terdampak
BACA JUGA:Innalillahi, Karhutla Bangka Selatan Hanguskan Ratusan Rumah, Ribuan Warga Mengungsi
“Setelah dilakukan sidak, jelas tadi saya lihat ada unsur kesengajaan dan kelalaian dari lahan yang terbakar," ucapnya.
Kemudian Lahan dari PT Swadaya Indo Plasma, Askolani sendiri sudah pernah mengingatkan atas penyalahgunaan aturan bahwa 5 kilometer dari perusahaan itu menjadi tanggung jawab perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











